Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah angka kunjungan wisatawan di Banten saat libur lebaran 2025 mencapai 1,3 juta wisatawan.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari yang masuk kawasan wisata pantai sepanjang kawasan Cilegon hingga Lebak, belum termasuk objek wisata air buatan.
"Kami hitung dan prediksi berdasarkan tiket yang masuk dan perputaran kunjungan wisatawan kami prediksi di angka1,3 juta wisatawan itu yang berada di perairan saja," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Linda Rohyati saat ditemui di kantornya (15/4/2025).
Dari jumlah kunjungan tersebut memberi dampak perputaran ekonomi mencapai Rp445 Miliar. Masyarakat yang berada di kawasan wisata pantai turut merasakan dampak ekonomi ini.
"Perputaran ekonomi mencapai Rp445 Miliar imbasnya dirasakan langsung oleh pedagang dan masyarakat yang berada di kawasan wisata tirta atau pantai," Kata Linda.
Menurut Linda, Provinsi Banten memiliki banyak wisata alam terdiri dari pantai, curug, gunung, danau dan lainnya.
Baca Juga
Dari banyaknya wisata di Banten, namun yang menjadi wisata favorit para wisatawan lokal dan luar Banten selama libur lebaran dari tahun ke tahun adalah berwisata ke pantai.
"Yang menjadi favorit adalah wisata pantai dan ini terbukti dari tahun ke tahun jumlah angka kunjungan wisatawan ketika pada saat momen liburan lebaran selalu yang menjadi favorit adalah di sekitar kawasan pantai," ungkap Linda.
Dijelaskan Linda, menyikapi maraknya dampak perihal tiket masuk ke beberapa objek wisata yang variatif, kewenangan Pemerintah Provinsi Banten yang sudah diatur tidak sampai pada peraturan dalam pembuatan tiket objek wisata.
Maka dari itu yang menetapkan batasan tiket masuk objek wisata kewenangannya berada di pusat dan di kabupaten/kota.
"Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni pembagian kewenangan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota sudah sangat jelas bahwa tidak seluruhnya Pemerintah Provinsi Banten dapat mengatur di segala urusan sektor pariwisata," kata Linda.
"Dalam hal ini yang memiliki peran yang paling banyak dalam hal retribusi itu kewenangannya berada di pusat dan juga kabupaten/kota," sambungnya.
Adapun kewenangan Pemprov Banten meliputi menangani urusan pariwisata dalam lintas kabupaten/kota, kemudian menyusun norma, standar, prosedur serta kriteria serta memberikan fasilitasi koordinasi dan supervisi kepada kabupaten/kota.
Dalam mengatasi persoalan perihal tiket masuk objek wisata saat libur lebaran 2025, Pemerintah Provinsi Banten akan mengintervensi atau membuat aturan bersama-sama dengan kabupaten/kota selaku pemilik wilayah terkait penetapan keseragaman tarif tiket masuk ke objek wisata.
"Mudah-mudahan kajiannya akan segera kita lakukan dan insya Allah ini akan memberikan ruang dan kesempatan bahwa Pemerintah Provinsi Banten akan ikut mengambil alih atau membahas tentang bagaimana keseragaman tiket masuk wisata kabupaten/kota karena kewenangan wisata itu berada di wilayah retribusinya kabupaten/kota," jelas Linda.
Selanjutnya, Linda berterimakasih kepada para wisatawan yang sudah berkunjung dan berwisata ke Banten. Ia berharap para wisatawan selalu merasa aman, nyaman dan berwisata kembali ke Banten.
"Semoga wisatatawan yang berkunjung ke kabupaten/kota khususnya di Provinsi Banten dan umumnya wisata mancanegara dan wisata Nusantara senantiasa selalu merasa aman nyaman dan selalu akan kembali ke objek wisata di Provinsi Banten," harapan Linda