Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025, Ini 12 Lokasi untuk Pembayaran

Pemutihan pajak kendaraan banten 2025, Wakil Wali Kota Tangerang Maryono menyebut 12 lokasi pemutihan pajak kendaraan bermotor Banten 2025.
Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025, lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025/Antara
Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025, lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di 12 lokasi gerai samsat yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Banten.

“Manfaatkan waktu dan peluang ini dengan baik, saat ini petugas samsat tetap melayani di hari Sabtu sehingga harapannya warga tetap terlayani dan tidak ada penumpukan,” kata Wakil Wali Kota Maryono di Tangerang.

Adapun lokasi gerai samsat di Kota Tangerang yakni UPT Samsat Ciledug di Jalan Raden Patah Sudimara Barat, UPT Samsat Cikokol, Mall Pelayanan Publik Kota Tangerang, Gerai Samsat Batuceper, Gerai Samsat Moderland.

Gerai Samsat Perum, Gerai Samsat Sangiang, Gerai Samsat Jatiuwung, Gerai Samsat Alam Sutera, Gerai Samsat Cipondoh, Gerai Samsat Corner dan Gerai Giant Kreo.

Warga Kota Tangerang terlihat sangat antusias memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlaku dari 10 April hingga 30 Juni 2025.

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi Banten yang telah membuat program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Kota Tangerang.

“Kami masyarakat Kota Tangerang pun berterima kasih kepada Bapak Gubernur dan jajarannya, semoga ini menjadi semangat untuk membawa Kota Tangerang lebih baik lagi,” ujarnya.

Adapun ketentuan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 2024 dan sebelum 2024.

Pembebasan pokok juga berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026. Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor juga diberikan kepada wajib pajak untuk periode 2025.

Namun, pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

Masyarakat Kota Tangerang yang ingin memanfaatkan program pemutihan dengan syarat wajib membayar pajak kendaraan bermotor periode 2025 atau pajak kendaraan tahun terakhir.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper