Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, memberikan penjelasan terkait pengakuan warga negara asing (WNA) asal Kamerun yang kehilangan uang setelah diperiksa petugas di Bandara Soetta pada beberapa waktu lalu.
Menurut Kabid Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi pada Bea Cukai Soetta Hanif Adnan Zunanto bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh WNA melalui informasi media sosial (medsos) itu tidak benar adanya.
"Perlu kami klarifikasi bahwa penumpang dimaksud bukan WN Amerika sebagaimana yang beredar, melainkan pemegang paspor Kamerun," jelas Hanif di Tangerang, Selasa.
Sebelumnya, pada 18 Agustus 2025, pengguna media sosial @esty_linggar menceritakan pengalaman buruk yang dialami temannya, warga Amerika Serikat, ketika berada di Kantor Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Temannya saat itu tengah dilakukan proses pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai. Namun, uangnya senilai 5.000 dolar AS atau kurang lebih sebesar Rp81 juta hilang. Ia mengaku tidak mengetahui siapa yang mengambil.
Selain itu, korban sempat meminta petugas Bea Cukai untuk memeriksa dan memperlihatkan rekaman CCTV. Namun, permintaan itu tidak digubris dengan berbagai alasan.
Baca Juga
Berdasarkan tuduhan itu, bahwa pihaknya mengaku telah memperlihatkan rekaman CCTV kepada yang bersangkutan dan rekannya, bahkan ditunjukkan juga kepada petugas keamanan Bandara Soetta.
"Kami sudah memperlihatkan rekaman CCTV itu. Dari rekaman tersebut tidak terdapat kejadian kehilangan sebagaimana yang dituduhkan," ujarnya.
Hanif bilang, selain itu pihaknya juga menegaskan jika penumpang WNA yang dimaksud bukan warga Amerika sebagaimana yang beredar, melainkan pemegang paspor Kamerun.
Dengan demikian, atas adanya tuduhan kehilangan ini telah diselesaikan serta diterima dengan baik oleh yang bersangkutan.
"Dengan demikian tuduhan kehilangan tidak benar, dan permasalahan telah diselesaikan serta diterima dengan baik oleh yang bersangkutan," kata Hanif.