Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Nilai Tukar Petani & Rata-rata Harga Gabah di Banten Menurun

Nilai tukar petani dan rata-rata harga gabah di Provinsi Banten menurun, mtetapi upah buruh tani meningkat.
M. Syahran W. Lubis
M. Syahran W. Lubis - Bisnis.com 02 April 2021  |  00:49 WIB
Nilai Tukar Petani & Rata-rata Harga Gabah di Banten Menurun
Petani menyemprotkan pestisida organik pada tanaman padi. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Nilai tukar pertani di Provinsi Banten pada Maret 2021 menurun, sejalan dengan perkembangan rata-rata harga gabah, tetapi upah buruh btani pada saat yang sama meningkat.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten pada Kamis (1/4/2021), nilai tukar pertani (NTP) di daerah itu pada maret 2021 tercatat 99,69 atau turun 1,22 persen dari NTP bulan sebelumnya.

“Hal ini disebabkan oleh penurunan indeks harga yang diterima petani sebesar 1,17 persen lebih rendah dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,06 persen,” demikian pernyataan BPS Banten.

Rata-rata harga gabah di tingkat petani pada Maret 2021 turun untuk gabah kering giling (GKG) sebesar 6,76 persen dan gabah kering panen (GKP) turun 10,36 persen.

Selanjutnya, menurut BPS Banten, rata-rata harga gabah pada Maret 2021 di tingkat petani kualitas GKG sebesar Rp.4.522, GKP Rp3.956, dan kualitas rendah Rp4.105 per kg.

“Untuk kualitas GKG pada varietas Ciherang dan Inpari dengan harga terendah sebesar Rp4.200 dan harga tertinggi sebesar Rp4.900,- dengan varietas yang sama IR,” ungkap BPS Banten.

Sementara itu, upah nominal buruh tani pada Maret 2021 mencapai Rp66.358 per hari dan itu berarti terdapat sekitar 0,12 persen dibandingkan dengan Februari 2021 dan secara riil naik 0,06 persen yaitu dari Rp60.721 menjadi Rp60.756 per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pertanian banten
Editor : M. Syahran W. Lubis

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top