Bisnis.com, LEBAK - Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Lebak, Banten mengoptimalkan razia masker bagi pengguna kendaraan untuk meningkatkan disiplin mematuhi protokol kesehatan.
"Kami secara rutin setiap hari melaksanakan operasi razia masker, juga mendatangi tempat-tempat keramaian untuk membubarkan kerumunan," kata Komandan Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak Anong, Minggu (31/1/2021).
Operasi razia masker itu melibatkan TNI, polisi dan satpol PP untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M).
Petugas pengawasan Covid-19 juga mendatangi tempat-tempat keramaian, seperti pasar, Terminal Bus Mandala, Terminal Sunan Kalijaga, stasiun, kawasan Rancalintah, dan Alun-Alun Rangkasbitung, sebab di lokasi ini banyak dikunjungi warga dan terjadi kerumunan yang bisa memicu penularan Virus Corona.
Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan 3M guna memutus mata rantai pandemi Covid-19.
"Kami sangat prihatin data laporan yang terpapar Corona di Lebak terus bertambah dan meningkat," katanya menjelaskan.
Baca Juga
Menurut dia, berdasarkan data Covid-19 di Kabupaten Lebak sampai Sabtu (30/1) tercatat sebanyak 1.414 orang, 755 orang dinyatakan sembuh,629 orang menjalani isolasi dan dirawat di RSUD Banten serta 30 orang meninggal dunia.
Sebetulnya, kata dia, data Covid-19 itu menigkat dibandingkan Jumat (29/1) tercatat sebanyak 1.374 orang, 661 orang dinyatakan sembuh, 683 orang menjalani isolasi dan dirawat di RSUD Banten serta 30 orang meninggal dunia.
Meningkatnya kasus Covid-19 itu, tentu operasi razia masker terus ditingkatkan,termasuk sosialisasi edukasi tentang bahaya Corona agar masyarakat dapat menyadarinya.
Petugas pengawasan Covid-19 menjalankan kebijakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 78 Tahun 2020 dari Revisi Perbub 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Perbup itu bisa memberikan tindakan tegas dengan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Selama ini, kata dia, Kabupaten Lebak menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Selain itu, pelaku usaha wajib menyediakan sarana wastafel untuk mencuci tangan, melakukan pemeriksaan suhu tubuh, dan menyemprotkan disinfektan serta memberikan ruang jarak agar tidak terjadi kerumunan.
"Kami minta masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan, agar penularan Corona bisa ditekan dan diharapkan Lebak ke depan terbebas dari penyebaran penyakit yang mematikan," katanya lagi.