Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hati-hati Modus Baru Pencurian Motor, Pelaku Ini Jadi Badut Keliling

Korban sempat mengejar dengan berlari namun tidak terkejar dan pelaku yang mengenakan pakaian badut menghilang setelah berbelok.
Ilustrasi penjara/pid polda kepri
Ilustrasi penjara/pid polda kepri

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi mengungkap kasus pelaku pencurian sepeda motor bermodus menjadi badut keliling di Perum Ciujung Damai, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, di Serang, Senin, menjelaskan, pelaku berinisial MA (22) yang mengenakan kostum badut melakukan aksi pencuriannya saat melihat kunci kontak masih menggantung di motor korban.

"Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban mau mengambil kacamata di dalam rumahnya dan motor di parkir di depan rumah dalam posisi kunci kontak masih menggantung," katanya.

Ketika kembali, korban melihat motor Honda Vario miliknya sudah dibawa pelaku. Korban sempat mengejar dengan berlari namun tidak terkejar dan pelaku yang mengenakan pakaian badut menghilang setelah berbelok. Korban selanjutnya melaporkan kasus pencurian tersebut ke Mapolsek Kragilan.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno akhirnya diterjunkan untuk membantu mengungkap kasus pencurian.

Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian adalah pria berpakaian badut yang biasa ngamen keliling perumahan.

“Dari informasi tersebut, Tim Resmob berhasil melacak dan menangkap pelaku MA di Pertigaan Parung Kota Serang ketika sedang mencari pembeli motor sekitar 12 jam setelah pencurian," jelasnya.

Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan motor hasil curian disembunyikan di rumah kontrakannya masih di wilayah Kecamatan Kragilan. Selain mengamankan motor Honda Vario, Tim Resmob juga mengamankan pakaian badut yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

“Pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menambahkan, bahwa tersangka MA diketahui merupakan mantan warga binaan kasus pencurian. Pelaku dihukum di Rutan Serang karena mencuri lima handphone dan uang Rp1 juta setelah membobol rumah warga di Kecamatan Baros.

“Tersangka merupakan mantan warga binaan yang bebas beberapa bulan dalam kasus pencurian. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper