Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah, memastikan tidak ada praktik jual beli jabatan dalam promosi, rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
"Saya sampaikan kalau proses promosi, rotasi, dan mutasi dilaksanakan secara fair dan terbuka," kata Zakiyah di Serang, Senin.
Ia mengatakan proses promosi, rotasi, dan mutasi ASN di lingkungan Pemkab Serang dilihat dari aspek kinerja, loyalitas dan integritas sebagai ASN.
"Tidak ada jual beli jabatan dalam kepemimpinan saya karena saya ingin semuanya bersih," ucapnya.
Zakiyah juga menegaskan jika ada yang mengatasnamakan Bupati maupun Wakil Bupati Serang untuk praktik jual beli jabatan maka diharapkan agar segera melaporkan hal tersebut.
"Kalau memang ada yang menjual nama bupati maupun wakil bupati maka silahkan segera laporkan kepada kami, akan kami tindak tegas," ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu, Penjabat Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto mengatakan pengisian sejumlah kekosongan jabatan itu dilakukan evaluasi terlebih dahulu.
Setelah itu, kata dia, akan dianalisis oleh Bupati Serang sejauh mana potensi dan kinerja yang telah dilakukan oleh ASN tersebut
"Untuk yang kosong itu tidak langsung open bidding di jabatan itu, bisa jadi rotasi atau mutasi dulu tergantung hasil evaluasi kinerjanya. Setelah petanya ada maka kita izin dulu ke Kementerian Dalam Negeri," ucapnya.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang terdapat enam jabatan eselon dua yang kosong, yakni Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Staf Ahli Bupati, dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr Dradjat Prawiranegara.