Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Mulai 10 April 2025

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten akan berakhir pada 30 Juni 2025.
Pemerintah Provinsi Banten akan memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 10 April 2025./Bisnis.com
Pemerintah Provinsi Banten akan memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 10 April 2025./Bisnis.com

Bisnis.com, CILEGON — Program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten akan dimulai pada Kamis, 10 April dan berakhir hingga 30 Juni 2025. Koordinasi antarlembaga terus dilakukan untuk menyukseskan program tersebut.

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan bahwa kesiapan pelayanan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor bersama seluruh pimpinan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terus dilakukan.

Pemprov Banten akan menggelar pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai 10 April hingga 30 Juni 2025

“Rakor [rapat koordinasi] dilakukan agar pelaksanaan Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor itu berjalan dengan baik,” kata Andra Soni dikutip dari keterangan resmi Pemprov Banten, Rabu (9/4/2025).

Berdasarkan informasi awal, dia menuturkan animo masyarakat untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini cukup tinggi.

"Animo masyarakat terhadap kebijakan itu, berdasarkan laporan cukup tinggi, sehingga ini harus kita antisipasi agar pelayanan yang dilakukan di lapangan berjalan dengan baik," katanya.

Sejumlah persiapan yang dilakukan mencakup teknis pelayanan yang akan diterapkan di masing-masing UPT, seperti ketersediaan personel, jumlah loket, dan pusat informasi.

“Sampai berbagai langkah antisipasi jika terjadi lonjakan masyarakat yang akan memanfaatkan program pemutihan ini, termasuk lahan-lahan yang akan digunakan sebagai tempat parkir kendaraan. Itu penting agar tidak terjadi penumpukan kendaraan serta kemacetan di jalan," kata Gubernur.

Andra Soni meminta agar layanan berjalan optimal, jam kerja setiap UPT akan ditambah. Sejumlah UPT juga akan dibuka dan memberikan layanan pada hari libur.

Gubernur tidak mematok target khusus terkait dengan program tersebut karena tujuan awal dari kebijakan untuk membantu masyarakat serta penghapusan data.

Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Badan pendapatan Daerah Banten Deden Apriandhi menyatakan pihaknya terus melakukan koordinasi bersama jajaran Polda Banten dan Polda Metro Jaya serta pihak Jasa Raharja terkait pelaksanaan relaksasi pajak ini.

Berdasarkan hasil koordinasi itu, ada beberapa opsi yang akan diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pembayar pajak, salah satunya akan dilakukan penambahan jumlah loket di beberapa UPT yang cukup padat.

"Seperti UPT Samsat Balaraja, Ciputat, Cikokol dan Kelapa Dua. Di empat UPT itu yang jumlah wajib pajaknya cukup tinggi," kata Deden.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler