Bisnis.com, CILEGON — Program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten akan dimulai pada Kamis, 10 April dan berakhir hingga 30 Juni 2025. Koordinasi antarlembaga terus dilakukan untuk menyukseskan program tersebut.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan bahwa kesiapan pelayanan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor bersama seluruh pimpinan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terus dilakukan.
Pemprov Banten akan menggelar pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai 10 April hingga 30 Juni 2025
“Rakor [rapat koordinasi] dilakukan agar pelaksanaan Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor itu berjalan dengan baik,” kata Andra Soni dikutip dari keterangan resmi Pemprov Banten, Rabu (9/4/2025).
Berdasarkan informasi awal, dia menuturkan animo masyarakat untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini cukup tinggi.
"Animo masyarakat terhadap kebijakan itu, berdasarkan laporan cukup tinggi, sehingga ini harus kita antisipasi agar pelayanan yang dilakukan di lapangan berjalan dengan baik," katanya.
Baca Juga
Sejumlah persiapan yang dilakukan mencakup teknis pelayanan yang akan diterapkan di masing-masing UPT, seperti ketersediaan personel, jumlah loket, dan pusat informasi.
“Sampai berbagai langkah antisipasi jika terjadi lonjakan masyarakat yang akan memanfaatkan program pemutihan ini, termasuk lahan-lahan yang akan digunakan sebagai tempat parkir kendaraan. Itu penting agar tidak terjadi penumpukan kendaraan serta kemacetan di jalan," kata Gubernur.
Andra Soni meminta agar layanan berjalan optimal, jam kerja setiap UPT akan ditambah. Sejumlah UPT juga akan dibuka dan memberikan layanan pada hari libur.
Gubernur tidak mematok target khusus terkait dengan program tersebut karena tujuan awal dari kebijakan untuk membantu masyarakat serta penghapusan data.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Badan pendapatan Daerah Banten Deden Apriandhi menyatakan pihaknya terus melakukan koordinasi bersama jajaran Polda Banten dan Polda Metro Jaya serta pihak Jasa Raharja terkait pelaksanaan relaksasi pajak ini.
Berdasarkan hasil koordinasi itu, ada beberapa opsi yang akan diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pembayar pajak, salah satunya akan dilakukan penambahan jumlah loket di beberapa UPT yang cukup padat.
"Seperti UPT Samsat Balaraja, Ciputat, Cikokol dan Kelapa Dua. Di empat UPT itu yang jumlah wajib pajaknya cukup tinggi," kata Deden.