Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Banten Bakal Disuntik Modal, Raperda Disiapkan

Pemerintah Provinsi Banten sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah yang mengatur suntikan modal pemda ke Bank Banten.
Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah saat memberikan sambutan di depan anggota DPRD Banten. Pemprov Banten sedang menyiapkan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dituntaskan pada tahun ini./DPRD Banten.
Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah saat memberikan sambutan di depan anggota DPRD Banten. Pemprov Banten sedang menyiapkan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dituntaskan pada tahun ini./DPRD Banten.

Bisnis.com, SERANG — Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda yang mengatur penyertaan modal pemerintah daerah ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.

Penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut disampaikan oleh jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten saat menyampaikan Program Pembentukan Perda pada 2025.

Raperda terkait dengan penyertaan modal kepada Bank Banten merupakan usulan dari Gubernur Banten. Selain itu, terdapat pula Raperda yang akan mengatur tentang perubahan PT Jamkrida Banten.

Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banten Sihabudin Hasyim mengatakan bahwa telah menggelar rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Banten pada Selasa (11/3/2025).

Sihabudin Hasyim menuturkan terdapat tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas pada tahun ini. Raperda tersebut terdiri dari 4 raperda usulan dari DPRD dan 3 raperda usulan gubernur.

Dari empat raperda usulan DPRD di antaranya usulan dari Komisi II tentang pemberdayaan, penataan, pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif, koperasi, dan UMKM. Lalu usulan Komisi IV tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan Provinsi Banten, usulan Komisi V tentang perubahan atas Perda Nomor 04 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, serta Raperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan Provinsi Banten.

Adapun tiga raperda usulan gubernur meliputi penambahan penyertaan modal ke dalam PT BPD Banten, perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Banten dari persero terbatas ke perseroda, serta penyertaan modal PT Jamkrida Banten.

Sihabudin berharap beberapa raperda tersebut yang sudah dilengkapi naskah akademik dan sudah difasilitasi dengan kementerian tersebut dapat dimemasuki tahap proses persiapan program pembentukan raperda untuk segera dibawa ke rapat paripurna.

“Ada 4 Raperda DPRD dan 3 usulan dari gubernur yang telah disimpulkan dalam rapat ini yang akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan mudah-mudahan prosesnya cepat untuk dapat diparipurnakan,” tuturnya.

Turut hadir dalam rapat ini Pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Banten, Biro Sekretariat Daerah Provinsi Banten yakni Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, beserta para Kepala OPD Provinsi Banten.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper