Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Banten 2022, Begini Ketentuannya

Program ini dapat menstimulus masyarakat Banten supaya ke depannya terus taat membayar pajak kendaraan.
Ilustrasi bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor./Antara.
Ilustrasi bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor./Antara.

Bisnis.com, TANGERANG - Terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 Provinsi Banten berlakukan pembebasan sanksi denda PKB. Denda keterlambatan pembayaran PKB digratiskan hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022.

Selain bebas denda, Pergub tersebut juga mengatur hal pembebasan biaya balik nama pemilik ke II, dan pengurangan PKB 20% untuk kendaraan Mutasi Masuk dari luar provinsi Banten. Insentif yang diberikan Gubernur Banten ini juga diikuti dengan pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang mulai diberlakukan pada 22 Agustus 2022.

Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Ahmad Arif bersama Kasi Penerimaan dan Penagihan Subur, Senin (29/8/2022) melakukan sosialisasi kepada wajib pajak di SAMSAT Cikokol tentang pembebasan denda tersebut.

Arif menyampaikan kepada salah seorang wajib pajak untuk sama-sama menyebarluaskan informasi ini kepada kerabat dan sanak saudaranya, agar program ini dapat maksimal dimanfaatkan juga oleh masyarakat luas.

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Subur berharap program Gubernur ini dapat menstimulus masyarakat Banten supaya kedepannya terus taat membayar pajak kendaraan.

Program ini berlaku hingga 31 Desember 2022, Bagi masyarakat yang sempat menunggak pembayaran pajak kendaraannya dihimbau untuk segera melakukan kewajibannya membayar pajak, sanksi denda kita hapuskan, tambah Subur.

Dari lokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Khawarid Pasaribu mengatakan bahwa kami Jasa Raharja Cabang Banten juga ikut mendukung program relaksasi pajak yang dilakukan Pemprov Banten, dengan memberikan program yang sama yaitu pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu, jadi masyarakat cukup membayar pokok SWDKLLJ dan denda tahun berjalannya saja jika ada, denda tahun lalunya kita bebaskan, tambah Khawarid.

Hal ini bertujuan untuk meringankan wajib pajak yang menunggak pembayaran PKB maupun SWDKLLJ nya lebih dari 1 tahun berjalan, tutup-nya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler