Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alert! Gubernur Banten Sebut Pandemi Covid-19 di Jawa Sudah Darurat

Kondisi Banten, Pulau Jawa sudah darurat, sehingga perlu dorongan pada masyarakat untuk disiplin dalam penerapan prokes.
rnGubernur Banten Wahidin Halim (WH) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi Banten melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi Banten di Serang, Jumat (12/3/2021)./Antararn
rnGubernur Banten Wahidin Halim (WH) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi Banten melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi Banten di Serang, Jumat (12/3/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan Provinsi Banten dan Pulau Jawa saat ini dalam kondisi darurat Covid-19.

Oleh karena itu, dia menilai harus ada soliditas antar Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanganan virus Corona.

"Diperlukan soliditas antar Pemerintah Daerah dalam melaksanakan langkah-langkah bersama," kata Wahidin Halim dalam telekonferensi Rapat Koordinasi Implementasi PPKM Darurat di Provinsi Banten dari Ruang Rapat Rumah Dinas Gubernur Banten di Serang, Jumat (2/7/2021).

Menurut Gubernur Banten, pelaksanaan PPKM Darurat bertujuan untuk memotong penyebaran Covid-19 dari kehidupan masyarakat. Dia juga menegaskan bahwa Banten siap menerapkan PPKM Darurat.

"Apa yang bupati/wali kota lakukan sudah maksimal. Tapi sekarang kita menghadapi problem baru dengan varian virus baru, kondisi rumah sakit dan permasalahan komplek lainnya," ujarnya.

Dia mengatakan, kondisi Banten, Pulau Jawa sudah darurat, sehingga perlu dorongan pada masyarakat untuk disiplin dalam penerapan prokes.

"Ini satu hal wajib sebagai warga negara dan menjadi tanggung jawab kepala daerah," kata Wahidin menambahkan.

Dikatakan Wahidin, penutupan tempat wisata dan pusat perbelanjaan sebagai pilihan pahit yang harus diambil. Dukungan TNI dan Polri sangat diperlukan.

Gubernur Banten juga menugaskan jajaran Kantor Kementerian Agama Provinsi Banten hingga kabupaten/kota serta Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten hingga kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan pelaksanaan PPKM Darurat kepada para tokoh agama dan masyarakat.

Diungkapkan Wahidin, di Provinsi Banten daerah yang masuk Zona Merah Kategori 4 adalah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang. Sementara daerah yang masuk Zona Merah Kategori 3 adalah Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.

Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti melaporkan kondisi terkini pandemi Covid-19 di Provinsi Banten.

"Saat ini positif rate di Provinsi Banten mencapai 5,44 persen," kata Ati.

Menurut Ati, saat ini kemampuan beberapa laboratorium gratis melemah karena semakin menipisnya persediaan alat untuk tes swab antigen dan PCR. Namun hal itu akan segera diatasi karena Provinsi Banten akan mendapatkan bantuan 100 ribu alat rapid antigen dari Kementerian Kesehatan.

Dijelaskan pula, untuk mengurangi penyebaran dan penularan Covid-19, daerah Zona Merah Kategori 3 akan diperlakukan sama dengan daerah Zona Merah Kategori 4.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler