Bisnis.com, SERANG — Serikat Buruh Migran Indonesia Provinsi Banten menyatakan bahwa selama kurun waktu Januari sampai Mei 2019 telah menerima laporan sebanyak 154 kasus penganiayaan terhadap buruh migran.
Ketua SBMI Banten Maftuh Hafi Salim mengatakan bahwa selama tahun 2016 terjadi 19 kasus, dan pada 2017 sebanyak 91 kasus, sedangkan 2018 ada 117 kasus, dan 2019 mencapai 154 kasus. Kasus tersebut didominasi buruh migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Serang.
"Kasus tersebut meningkat drastis pada tahun 2019 ini, mengingat data 154 itu baru hitungan dari Januari—Mei, ini malah meningkat sekali permasalahan itu," kata Maftuh dikutip dari Antara, Rabu (31/7/2019).
Baca Juga
Oleh karena itu, SBMI Banten mengusulkan agar segera dibuat peraturan daerah terkait perlindungan buruh migran. Diharapkan dengan adanya perda ini dapat mengurangi keberadaan TKI nonprosedural.
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri beberapa waktu lalu mengatakan bahwa Pemkab Serang selama ini belum mendapat laporan terkait dengan adanya kasus penganiayaan terhadap TKI asal daerah itu.