Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menetapkan Bupati Serang terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 pada Jumat (9/5/2025) pukul 13.30 WIB.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kabupaten Serang, Asmawi, di Serang, Jumat, mengatakan, penetapan pasangan calon terpilih digelar dalam rapat pleno yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Serang.
"Penetapan dilakukan setelah KPU Kabupaten Serang menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran KPU RI sehari sebelumnya," katanya.
Selanjutnya, kata Asmawi, satu hari setelah penetapan ini akan langsung disampaikan pengusulan pelantikan ke DPRD Kabupaten Serang.
Dalam agenda penetapan tersebut, dibacakan berita acara pleno penetapan calon terpilih serta penyerahan salinan surat keputusan (SK). Setelah itu, pasangan bupati dan wakil bupati terpilih diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan.
Asmawi menegaskan, kewenangannya hanya sampai pada tahap penetapan dan pengusulan pelantikan ke DPRD. Untuk proses pelantikan sendiri merupakan kewenang lembaga lain di luar KPU.
Baca Juga
"Kalau pelantikan bukan ranah KPU, KPU selesai sampai penyerahan SK dan berita acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ke DPRD," tuturnya.
Asmawi menegaskan, meskipun salah satu pasangan calon tidak hadir, proses penetapan tetap berjalan sesuai prosedur.
“Kami telah menyampaikan undangan secara patut. Kehadiran tidak menjadi syarat untuk melanjutkan proses,” jelasnya.
Selain pasangan calon, kata Asmawi, KPU Kabupaten Serang juga mengundang unsur Forkopimda Kabupaten Serang untuk hadir dalam agenda penetapan tersebut.
Sebelumnya, hasil rekapitulasi perolehan suara pada PSU Pilkada Kabupaten Serang menunjukkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas, unggul atas pasangan nomor urut 01, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.
Dalam rapat pleno rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Serang pada, Kamis (24/4) pasangan Andika-Nanang memperoleh 185.352 suara, sementara Zakiyah-Najib meraih 583.971 suara dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.257.791 pemilih.