Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Hari Ini, Simak Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten berlaku untuk tahun pajak 2024 dan sebelum 2024.
Pemerintah Provinsi Banten mulai menjalankan program pemutihana pajak kendaraan bermotor./Bisnis-Arief Hermawan P
Pemerintah Provinsi Banten mulai menjalankan program pemutihana pajak kendaraan bermotor./Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Banten  merealisasikan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada hari ini, Kamis (10/4/2025) hingga berakhir pada 30 Juni 2025.

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan bahwa sejak pemerintah daerah menggulirkan wacana pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor, respons masyarakat cukup positif.

“Animo masyarakat terhadap kebijakan [pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor] itu, berdasarkan laporan cukup tinggi," ujarnya.

Kebijakan relaksasi pajak tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur No. 170 Tahun 2025 tentang Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.

Adapun ketentuan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 2024 dan sebelum 2024.

Pembebasan pokok juga berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.

Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor juga diberikan kepada wajib pajak untuk periode pajak 2025. Namun, pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

Masyarakat Banten yang ingin memanfaatkan program pemutihan dengan syarat wajib membayar pajak kendaraan bermotor periode 2025 atau pajak kendaraan tahun terakhir.

Dalam penjelasan sebelumnya, Gubernur Andra Soni menyatakan pendapatan dari pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dialokasikan salah satunya untuk memperkuat infrastruktur jalan di wilayah Banten.

“Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa," katanya.

Pendapatan Daerah Banten

Berdasarkan Laporan Perekonomian Provinsi Banten, total pagu pendapatan daerah dan belanja daerah di Provinsi Banten pada 2024 lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama 2023.

Data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Provinsi Banten, total pagu pendapatan Pemerintah Provinsi Banten dan delapan kabupaten/kota pada 2024 tercatat sebesar Rp43,48 triliun, meningkat 7,34% year-on-year (YoY) dibandingkan dengan 2023 yang tercatat senilai Rp40,50 triliun.

Sementara itu, pagu belanja daerah tercatat sebesar Rp45,48 triliun, meningkat 4,61% YoY dibandingkan dengan 2023 sebesar Rp43,47 triliun. Hingga kuartal IV/2024, realisasi pendapatan APBD di wilayah Banten mencapai Rp42,86 triliun atau mencapai 98,58%, lebih rendah dibandingkan dengan kuartal IV/2023 sebesar 109,27% senilai Rp44,26 triliun.

Seiring hal tersebut, presentase realisasi belanja APBD pemerintah daerah se-Provinsi Banten pada kuartal IV/2024 telah tercapai sebesar Rp42,72 triliun atau 93,94% lebih rendah dari pencapaian kuartal IV/2023  sebesar Rp43,19 triliun yang mencapai 99,35% dari total pagu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler