Bisnis.com, SERANG — Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB yang akan mulai diberlakukan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan bahwa kebijakan pemutihan PKB merupakan kado dari Pempov Banten untuk masyarakat.
Kebijakan itu ditempuh dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Banten No. 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 27 Maret 2025.
"Berapa tahun pun masyarakat tertunggak Pajak Kendaraan Bermotor-nya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir," ujar Andra dikutio dari keterangan resmi Pemprov Banten, Jumat (28/3/2025).
Andra mengimbai agar masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk menyambut Idulfitri 1446 H dan memanfaatkan pemutihan PKB yang diberlakukan setelah Lebaran.
"Kami persiapkan pemberlakuan pemutihan PKB mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idulfitri 1446 H. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB," katanya.
Baca Juga
Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025 itu diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
Syarat Pemutihan PKB
Ketentuan pemutihan yaitu pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, serta wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.
Selain itu, pembebasan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.
Terhadap pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.
Ditambahkan Andra, hasil dari pendapatan melalui kebijakan pemutihan PKB pada 2025 akan dialokasikan menuju kesejahteraan masyarakat.
"Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa," katanya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Banten, jumlah kendaraan bermotor di provinsi tersebut mencapai 5,06 juta unit. Mayoritas terdiri dari sepeda motor yang mencapai 4,03 juta unti berdasarkan data hingga 2022.