Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Ramadan, Seluruh Pasar di Tangerang Bakal Dapat Pasokan Minyakita

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, mengatakan bahwa pasar di wilayah tersebut akan mendapat stok minyak goreng bersubsidi atau Minyakita.
Produk minyak goreng curah kemasan besutan Kementerian Perdagangan, Minyakita - Dok. Kemendag.
Produk minyak goreng curah kemasan besutan Kementerian Perdagangan, Minyakita - Dok. Kemendag.

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, mengatakan bahwa pasar di wilayah tersebut akan mendapat stok minyak goreng bersubsidi atau Minyakita.

Pemkab Tangerang menyebutkan seluruh pasar di daerah itu akan mendapat pasokan minyak goreng bersubsidi (Minyakita) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelang Ramadan 2023.

Hal itu untuk menyiasati langkanya minyak goreng di pasaran, termasuk di wilayah Tangerang.

"Memang saat ini (minyak goreng) masih langka di pasaran. Karena kuotanya dari produsen berkurang. Akan tetapi, sesuai info Kemendag, menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, kuota akan ditambah 50 persen, baik minyak curah maupun Minyakita," kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kabupaten Tangerang Iskandar Nordat, Senin (20/2/2023).

Iskandar menyebut bahwa tambahan pasokan minyak goreng bersubsidi itu nantinya akan didistribusikan secara menyeluruh ke Kabupaten Tangerang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat Ramadan dan Idul Fitri 2023.

"Kuota pengiriman minyak goreng curah dari D1 PT Sabda hanya dikirim 50 ton/hari. Akan tetapi kebutuhan masyarakat 100 ton/hari," ujarnya.

Ia juga mengatakan sebelum menerima pengalokasian kuota minyak goreng itu, Dinas Perdagangan akan melakukan pemantauan dan sosialisasi terkait aturan dan mekanisme dalam distrubusi.

Termasuk juga mengatur mekanisme penjualan kepada masyarakat. Pihaknya akan meminta kepada para pedagang di pasar yang mendapat kuota minyak agar bisa menjual dengan harga yang sudah ditentukan pemerintah.

Apabila nantinya ditemukan penjual yang menjual minyak goreng di atas harga rata-rata, pihaknya akan memberikan sanksi.

"Ke depannya untuk pembelian minyak memakai KTP, sesuai Permendag bahwa saat ini ada pembatasan pembelian Minyakita hanya 2 liter/orang dan minyak goreng curah hanya 10 kg/orang," kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler