Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Kasus Pagar Laut, Penahanan Kades Kohod Cs Ditangguhkan

Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
TNI AL bersama dengan masyarakat sekitar membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025)/Antara-Walda Marison
TNI AL bersama dengan masyarakat sekitar membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025)/Antara-Walda Marison

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, penyidik akan menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka sebelum 24 April atau habisnya masa penahanan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Keempat tersangka tersebut mulai menjalani penahanan pada tanggal 24 Februari 2025. Berdasarkan Pasal 24 dan 25 KUHP, penahanan tersangka sebelum diajukan ke pengadilan adalah maksimal 60 hari. Apabila dihitung dari 24 Februari 2025 hingga 24 April 2025, para tersangka telah memenuhi waktu 60 hari.

Diketahui bahwa Dittipidum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas keempat tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

Dalam prosesnya, JPU mengembalikan berkas yang telah diserahkan Dittipidum dengan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.

Dittipidum Bareskrim Polri lalu menyerahkan kembali berkas tersebut kepada Kejagung dengan alasan bahwa berkas yang dikirim telah terpenuhi unsur secara formal dan materiel.

Selain itu, mereka menyebut bahwa unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut telah diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Akan tetapi, berkas tersebut dikembalikan lagi oleh JPU dengan alasan petunjuk yang terdahulu belum dipenuhi penyidik dan juga meminta agar kasus pagar laut Tangerang itu ditangani oleh Kortastipidkor Polri mengingat ditemukannya unsur tindak pidana korupsi.

Usai menerima kembali berkas untuk kali kedua, Brigjen Pol. Djuhandhani menekankan bahwa kasus pemalsuan dokumen ini tidak menyebabkan kerugian nyata terhadap keuangan negara atau perekonomian sehingga penyidik berkeyakinan bahwa perkara tersebut bukan perbuatan tindak pidana korupsi karena yang mengalami kerugian adalah masyarakat nelayan.

Selain itu, indikasi pemberian suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara juga tengah diselidiki oleh Kortastipidkor Polri.

"Tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP menurut penyidik telah nyata terjadi dan terpenuhi semua unsur, baik secara formal dan materiel," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper