Bisnis.com, TANGERANG - Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang belum merekrut pekerja penyandang disabilitas.
"Evaluasi dan monitoring akan kita lakukan terkait keterlibatan perusahaan merekrut tenaga kerja disabilitas," kata Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan, Senin (21/4/2025).
Ia mengatakan Pemerintah Kota Tangerang sebelumnya telah membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan dan memiliki dasar hukum melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 800/Kep.382-Disnaker/2023 yang mewajibkan setiap perusahaan mempekerjakan minimal 1% tenaga kerja penyandang disabilitas.
Lalu Pemerintah Kota Tangerang juga telah menjalin kemitraan dengan Yayasan Disabilitas Mandiri Indonesia serta sejumlah perusahaan.
"Kolaborasi ini membuka jalan bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai kemampuan di bidangnya masing-masing.
"Tujuan kami jelas, yaitu memastikan bahwa masyarakat disabilitas memiliki peluang yang sama di dunia kerja. Mereka punya kemampuan di bidangnya masing-masing dan harus diberi ruang untuk berkembang," katanya.
Baca Juga
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga terus mengoptimalkan peran Balai Latihan Kerja (BLK) dengan menyediakan pelatihan yang sesuai kebutuhan pasar kerja. "Kita juga siapkan BLK untuk para disabilitas," katanya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra menambahkan Unit Layanan Disabilitas adalah bagian upaya Disnaker memastikan pemenuhan serapan tenaga kerja bagi kelompok disabilitas dapat terlaksana.
Unit Layanan Disabilitas adalah layanan yang dapat dimanfaatkan teman-teman disabilitas untuk mencari kerja dan selama ini terkendala dalam proses daring atau lainnya.