Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

UMK Tangerang 2022 Ditetapkan Sebesar Rp4.653.872

Penetapan kenaikan upah minimum kabupaten sebesar 10 persen tersebut merupakan hasil rapat pleno.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 24 November 2021  |  13:43 WIB
UMK Tangerang 2022 Ditetapkan Sebesar Rp4.653.872
Sejumlah buruh dari berbagai aliansi menggelar aksi unjuk rasa di depan halaman kantor Disnaker Kabupten Tangerang untuk menuntut kenaikan UMK tahun 2022. - Antara/Azmi.

Bisnis.com, TANGERANG - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat menyebutkan upah minimum kabupaten (UMK) Tangerang pada tahun 2022 naik 10 persen dari UMK tahun 2021 yang besarannya menjadi sekitar Rp4.653.872.

"Kesepakatan menyampaikan UMK 2022 naik 10 persen dari UMK 2021, dan ini sudah melalui perhitungan UMK pada kebijakan di PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan," ucap Beni di Tangerang, Selasa (23/11/2021).

Penetapan kenaikan upah minimum kabupaten sebesar 10 persen tersebut merupakan hasil rapat pleno bersama perwakilan buruh, serta dewan pengupahan setempat yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021.

Selain itu, dalam kesepakatan tersebut juga berdasarkan dari beberapa formulasi, seperti inflasi sebesar 1,85 persen, pertumbuhan ekonomi 7,10 persen, dan produktifitas 1,05 persen.

"Beberapa formulasi, seperti inflasi sebesar 1,85 persen, pertumbuhan ekonomi 7,10 persen, dan produktifitas 1,05 persen," ujarnya.

Sementara, Koordinator aliansi buruh, Edi Jayadi menyetujui dari hasil kesepakatan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang tersebut.

"Ya, kami setuju, walaupun tidak sesuai dengan tuntutan kami sebelumnya, yaitu sebesar 13,50 persen. Namun, angka yang telah disepakati itu masih bisa kami terima," ujarnya.

Ia berharap, dari hasil kesepakatan kenaikan UMK itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat langsung merekomendasikannya ke Pemerintah Provinsi Banten.

"Kami juga minta rekomendasi 10 persen itu dapat langsung direkomendasikan Bupati Tangerang ke Gubernur Banten. Dan nantinya, kami juga akan mengawal kembali penetapan UMK 2022 agar sesuai dengan kesepakatan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ump tangerang umk banten

Sumber : Antara

Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top