Bisnis.com, TANGERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim menyambangi beberapa stasiun dan pos pemeriksaan di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan saat meninjau penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya pada Senin.
Gubernur ingin memastikan PSBB untuk mengendalikan penularan virus corona penyebab Covid-19 di wilayah Tangerang Raya berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Jam 05.00 pagi tadi saya melakukan tinjauan ke Stasiun Kereta Api Serpong Tangerang Selatan serta melakukan check point (pos pemeriksaan) di beberapa ruas jalan di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan," katanya.
Di stasiun kereta, Gubernur ingin memastikan ada petugas yang melakukan penjagaan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Walaupun KRL atau commuter line di stasiun Tangerang Raya tetap beroperasi, tetapi ada pembatasan jam operasional, termasuk membatasi jumlah penumpang, menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Wahidin.
Ia menambahkan, petugas di stasiun juga mengecek suhu tubuh pengguna layanan kereta dan memastikan mereka menjaga jarak dengan orang yang lain.
Baca Juga
Di pos pemeriksaan di beberapa jalan raya di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, Gubernur memantau ketaatan warga mengenakan masker saat berada di luar rumah dan mengatakan bahwa umumnya warga sudah menyadari pentingnya mengenakan masker untuk menghindari penularan virus corona.
Adapun sehari sebelumnya, polisi menemukan banyak warga membandel ketentuan PSBB.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan dari hasil pemeriksaan di enam lokasi check point pada hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Banten, tercatat sebanyak 262 warga mendapat teguran simpatik karena melanggar aturan atau ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan PSBB.
Edy mencatat, pada penerapan PSBB di Kabupaten Tangerang di hari pertama, untuk volume kendaraan yang keluar masuk melalui 6 check point tercatat sebanyak 35.380 kendaraan yang keluar dan 37.835 kendaraan yang masuk ke wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten.
"Kemudian untuk upaya pencegahan Covid-19 yang telah dilaksanakan ada sebanyak 328 kegiatan," kata Kombes Edy melalui siaran pers, Minggu.
Para pengendara maupun pengemudi yang mendapat teguran umumnya karena tidak memakai masker, melebihi batas maksimum penumpang per kendaraan dan membawa penumpang bukan serumah.
"Pelanggaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah karena tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili," kata perwira menengah berpangkat tiga melati ini.
Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB, kata Edy, akan diberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.