Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB di Tangerang, Ini Ketentuan dan Ada 16 Titik Pemeriksaan

Jam operasional trayek dibatasi mulai pukul 05.00 WIB hingga 19.00 WIB dengan aturan untuk kendaraan ojek online atau ojek konvensional hanya untuk pengangkutan barang.
Warga membuat tulisan di pintu masuk pemukiman saat PSBB Kota Tangerang seperti yang berlokasi di Kampung Bekelir Cikokol. Sebagian besar warga di Kota Tangerang melakukan hal serupa dengan kreatifitasnya masing-masing./Antara-Irfan
Warga membuat tulisan di pintu masuk pemukiman saat PSBB Kota Tangerang seperti yang berlokasi di Kampung Bekelir Cikokol. Sebagian besar warga di Kota Tangerang melakukan hal serupa dengan kreatifitasnya masing-masing./Antara-Irfan

Bisnis.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan ada 16 "check point" atau titik pemeriksaan di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"PSBB di Kabupaten Tangerang resmi diberlakukan mulai hari ini untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19," kata Kombes Edy Sumardi saat dihubungi, Sabtu (18/4/2020).

PSBB resmi diberlakukan di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, mulai Sabtu 18 April sampai dengan 3 Mei 2020 sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19.

Penerapan PSBB seiring adanya Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tentang penetapan PSBB dan adanya Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.140-Huk/2020 dan Pergub Banten Nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Tangerang Raya.

Edy menjelaskan sejumlah aturan dan pembatasan yang harus ditaati masyarakat selama pemberlakuan PSBB di antaranya keluar rumah wajib menggunakan masker dalam kondisi apapun, cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, jaga jarak minimal 1 meter serta berperilaku hidup bersih dan sehat.

Selain itu, untuk semua tingkat pendidikan dilaksanakan di rumah dengan metode jarak jauh, bekerja dilaksanakan di rumah kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi/media, keuangan/asuransi, perbankan, logistik, transportasi, industri, dan kegiatan produksi (berizin pusat) dengan memperhatikan protokol kesehatan

"Dari sisi sosial dan budaya, kegiatan perkumpulan atau pertemuan maksimal lima orang kecuali acara pernikahan di KUA (tanpa resepsi) dan khitan tanpa acara perayaan," katanya.

Sedangkan untuk moda transportasi, jam operasional trayek dibatasi mulai pukul 05.00 WIB hingga 19.00 WIB dengan aturan untuk kendaraan ojek online atau ojek konvensional hanya untuk pengangkutan barang, kendaraan umum maksimal berpenumpang 50 persen dari kapasitas, kendaraan jenis sedan maksimal tiga penumpang dan untuk kendaraan minibus maksimal empat orang.

Kemudian untuk tempat ibadah dan tempat hiburan atau fasilitas umum lainnya ditutup selama pemberlakuan PSBB kecuali supermarket/minimarket, restoran/rumah makan di luar mall, pasar, toko kelontong, apotek, peralatan medis dan bahan pokok dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perwira menengah berpangkat tiga melati ini mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dalam membantu kebijakan pemerintah dalam memutus penyebaran virus corona atau Covid-19 selama diberlakukannya PSBB khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler