Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Lebak Larang Perusahaan Buang Limbah ke Aliran Sungai

Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, melarang perusahaan pertambangan pasir membuang limbah ke daerah aliran sungai, karena menimbulkan pencemaran lingkungan dan merusak ekosistem.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, melarang perusahaan pertambangan pasir membuang limbah ke daerah aliran sungai, karena menimbulkan pencemaran lingkungan dan merusak ekosistem.

"Kami minta perusahaan itu tidak membuang limbah ke aliran sungai," kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lebak Dasep Novian di Lebak, Jumat (8/11/2019).

Pihaknya telah menegur perusahaan eksploitasi pertambangan pasir PT Anas yang membuang limbah ke aliran Sungai Cihara.

Dimana kondisi Sungai Cihara itu cukup memprihatinkan sehubungan adanya pencemaran limbah tersebut.

Karena itu, pihaknya meminta perusahaan tersebut agar membuat Ipal sendiri dan tidak membuang limbah ke aliran sungai.

"Kami berharap PT Anas dapat mentaati larangan membuang limbah ke sungai itu," tegas Dasep.

Menurut dia, selama ini, Kabupaten Lebak masuk kategori terbanyak daerah aliran sungai di Provinsi Banten.

Sebab, Kabupaten Lebak merupakan daerah kawasan hulu yang berlokasi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk pelestarian lingkungan dan ekosistem, karena sungai dijadikan sumber air untuk kepentingan masyarakat juga habitat lainnya, seperti ikan.

Bahkan, perusahaan PDAM Tirta Lebak juga dipasok air dari Sungai Ciujung.

Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Sumber Daya Mineral (SDM) Provinsi Banten memberikan teguran keras bagi perusahaan pertambangan pasir kuarsa yang membuang limbah ke sungai.

"Kami berharap perusahaan pertambangan pasir membuat penampungan limbah sendiri dan tidak membuangnya ke aliran sungai," katanya menegaskan.

Sementara itu, komunitas pencinta alam Kabupaten Lebak Agus mengatakan pihaknya sangat mendukung tindakan tegas dari pemerintah daerah karena aliran sungai dibutuhkan masyarakat untuk keperluan mandi, cuci dan kakus.

Saat ini, aliran sungai dipadati masyarakat untuk keperluan MCK sehubungan musim kemarau panjang.

"Kami minta petugas melakukan tindakan tegas terhadap pelaku perusak lingkungan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler