Bisnis.com, TANGSEL- Pemerintah Kota Tangerang Selatan diminta tegas menindak semua kegiatan usaha spa dan panti pijat yang terbukti menjadi kedok atau merangkap sebagai tempat bisnis prostitusi.
Muhtadi, guru sekolah menengah atas di Pamulang, Tangsel, mengatakan kini bermunculan usaha spa dan panti pijat yang oleh warga sering dipertanyakan perizinannya dan juga diduga menjadi kedok untuk bisnis prostitusi.
“Memang tidak semua usaha spa dan panti pijat, termasuk karaoke sebagai tempat bisnis prostitusi. Tetapi, warga sering curiga dengan usaha tersebut yang mulai bermunculan dengan menempati ruko-ruko,” katanya, Rabu (26/10/2016).
Menurutnya, pihak Pemkot Tangsel tentunya sudah mendapat laporan dari sejumlah warga mengenai usaha spa dan panti pijat yang terbukti nakal dan melanggar Peraturan Daerah No.5 tentang Penyelenggaraan usaha pariwisata.
Sementara itu Ahmad Jufri, warga Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangsel mengatakan Pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel sudah mendata usaha pariwisata yang diduga nakal tersebut.
Bermodal data tersebut, lanjutnya, Satpol PP Kota Tangsel tinggal mencari bukti lapangan dan momentum yang tepat untuk menindak tegas usaha pariwsata yang terbukti melanggar hingga dijatuhkan sanksi yang paling keras yaitu pencabutan izin dan menutup usaha itu selamanya.
“Tindakan tegas harus dilakukan, selain karena mengganggu warga setempat juga bertentangan dengan moto Tangsel yaitu cerdas, modern dan relegius. Sebagai kota yang relegius itu tentu segala bentuk maksiat, seperti prostitusi harus hilang,” ujaranya.