Bisnis.com, TANGERANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangerang akhirnya mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Adapun, keempat Perda tersebut Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan, Perda Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
“Dengan ditetapkannya Raperda menjadi Peraturan Daerah, diharapkan dapat memenuhi kepentingan serta harapan masyarakat Kota dan masyarakat yang semakin maju dan sejahtera, yang merupakan cita-cita kita bersama selaku penyelenggara pemerintah daerah,” kata Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah di Tangerang, Senin (25/7).
Tak hanya itu, dirinya menekankan selesainyan pembahasan Raperda menjadi Perda tersebut merupakan hasil kerja sama Pemkot Tangerang dengan DPRD Tangerang, khususnya dalam hal ini adalah tim Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan organisasi perangkat daerah.
Sementara itu, Turidi Susanto dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengungkapkan pada prinsipnya partainya mendukung pengesahan perda tersebut, apalagi jika kesemuanya itu memang bermuara pada kepentingan dan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.
Menurutnya, setiap perubahan tak dapat dihindari. Hal tersebut juga berlaku pada peraturan daerah. Selama itu, ucapnya, dirinya menekankan pemkot harus melakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan dan membawa perubahan kearah yang lebih baik bagi kinerja para pegawai.