Bisnis.com, TANGSEL- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan terus mendorong pelaku usaha agar selalu jujur dan bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Selain itu juga menumbuhkan kesadaran masyarakat sebagai konsumen terhadap hak dan kewajibannya dalam memperoleh barang dan jasa, serta melindungi industri dalam negeri dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Anton Wibawa. Kepala Seksi Kesling Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tangsel, mengatakan guna melindungi pelaku usaha dan konsumen digelar kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa.
Kegiatan sosialisasi mencakup diantaranya penjelasan tentang peraturan perundang-undangan dibidang pangan dan sekaligus sosialisasi peraturan baru yaitu UU No.18/2012 tentang Pangan.
Selain itu, lanjutnya, juga dijelaskan mengenai jenis pelanggaran di bidang pangan yang sering terjadi beserta sanksi hukumnya dan ketentuan umum tentang label pangan.
“Diharapkan dengan sosialisasi ini masyarakat memahami hak dan kewajiban, baik sebagai pelaku usaha maupun konsumen agar cerdas dalam memilih produk pangan yang aman dan bermutu,” katanya dalam situs resminya, Rabu (9/3/2016).
Sementara itu Oki Rudianto, Kabid Ketertiban, Protokoler dan Hiburan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, mengatakan masih banyak minuman beralkohol beredar, khususnya di warung jamu dan toko kelontong.
Padahal, lanjutnya, keberadaan minuman beralkohol itu dilarang di Kota Tangsel, sehingga Satpol PP dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terkait minuman keras (miras) di tempat yang masih menjualnya.
"Banyak laporan masuk, di warung jamu, toko kelontong dan lainnya masih banyak beredar miras, sehingga dalam waktu dekat kami akan melakukan penertiban," ujarnya.