Bisnis.com, SERANG - Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten.
“Kami memahami materi muatan ketenagakerjaan telah diatur mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri. Tetapi, keberadaan peraturan masih perlu didukung dengan materi muatan lokal mengenai ketenagakerjaan,” kata Sekretaris Daerah Banten Ranta Suharta di Serang, Selasa (2/2/2016).
Dalam kerangka kebijakan tersebut dirinya menjelaskan empat poin penting yang menjadi dasar pembentukan Perda Ketenagakerjaan.
Pertama adalah bidang penempatan dan perluasan tenaga kerja asing yang belum mengatur mengenai wajib lapor informasi lowongan kerja di perusahaan dan zonasi lingkungan tenaga kerja asing.
Poin kedua adalah bidang hubungan industrial menyangkut persoalan peraturan perusahan yang harus disahkan oleh pemerintah daerah dan perjanjian kerja bersama yang harus didaftarkan kepada pemerintah daerah.
Selanjutnya, ketiga mengatur pelatihan kerja dengan memanfaatkan balai latihan kerja.
Kendati demikian, Ranta mengungkapkan keberadaan balai latihan kerja ini perlu mendapatkan peningkatan dari segi prasarana dan sarana.
“Materi akan mengatur mengenai pelatihan kerja yang dilaksanakan dengan sistem magang dengan melibatkan sekolah kejuruan dan perguruan tinggi serta memberikan kepastian bagi tenaga kerja magang untuk memperoleh sertifikasi atas pelatihan kerja yang telah dilaksanakan,” katanya.
Poin terakhir adalah bidang pengawasan. Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan saat ini menjadi kewenangan provinsi yang sebelumnya berada di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
“Selain keempat materi muatan ini, dalam rancangan peraturan daerah juga berisikan mengenai tanggung jawab pemerintah daerah dalam menetapkan rencana tenaga kerja daerah yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Ini agar ada keselarasan informasi antara keahlian pencari kerja dengan kriteria lowongan pekerjaan yang dibutuhkan perusahaan,” jelasnya.
Dalam Raperda tersebut, Ranta menyatakan adanya komitmen bersama dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja baik menyangkut upah maupun kesejahteraan, di mana kedudukan pemerintah daerah melaksanakan mekanisme penetapan pengupahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Diharapkan rancangan ini mampu mendorong terbentuknya asosiasi perusahaan dengan serikat pekerja sektoral untuk mendapatkan kesepakatan sebelum ditetapkan menjadi upah minimum sektoral,” tambahnya.