Pemkot Tangsel Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Bus di Guci
Jasa Raharja Siap Beri Santunan
Jasa Raharja memberi santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus yang terjun ke jurang di Guci, Tegal.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan, seluruh korban, baik yang mengalami luka maupun meninggal dunia, dijamin melalui UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dengan jumlah santunan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
"Untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebagai perlindungan dasar sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara, untuk korban luka-luka kami telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit sampai maksimal Rp20 juta," ujar Dewi.
Dewi mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sekaligus salah satu wujud manifestasi kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
"Sesaat setelah mendapat informasi petugas kami langsung berkoordinasi dengan unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Tegal dan melakukan pendataan korban serta penjaminan ke RSUD Soesilo Slawi," ujarnya.
Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada seluruh masyarakat dan awak angkutan umum agar senantiasa waspada.