Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Banten Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Mafia Beras Bulog

Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tujuh tersangka kasus dugaan repacking beras Bulog.
Polda Banten melimpahkan berkas perkara kasus dugaan mafia beras Bulog ke Kejaksaan Tinggi Banten/Humas Polri.
Polda Banten melimpahkan berkas perkara kasus dugaan mafia beras Bulog ke Kejaksaan Tinggi Banten/Humas Polri.

Bisnis.com, SOLO - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tujuh tersangka kasus dugaan repacking beras Bulog.

Polda Banten telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan repacking beras bulog kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu (8/3/2023).

Kejati Banten menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi bersama Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto didampingi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi beserta sejumlah Pejabat Utama Polda Banten dan seluruh Pejabat Utama Kejati Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto menyampaikan bahwa pihaknya telah sampai pada tahap II dalam berkas perkara repacking beras Bulog.

"Menindaklanjuti kasus repacking beras bulog, dalam wkatu dua minggu kami sudah memasuki tahap II dalam perkara ini," tutur Rudy Heriyanto.

Rudy mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini.

Dia mengatakan masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyelidikan.

"Kemungkinan tersangka akan bertambah, kita gaspol sampai ke atas siapapun yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung atas dugaan tindak pidana ini," kata Rudy.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polda Banten telah menangkap tujuh tersangka kasus pengoplos beras bulog dalam kurun waktu dua hari sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023.

Ketujuh tersangka diamankan di enam tempat yang berbeda yaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30).

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menerangkan terkait kegiatan tersebut.

"Kita telah sama-sama melihat terkait kasus repacking beras Bulog telah memasuki tahap II, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bapak Kapolda Banten bersama dengan Kajati Banten yang merupakan bentuk sinergitas nyata, sedangkan untuk pengembangan penyelidikan tersangka sesuai arahan Bapak Kapolda Banten akan dilakukan sampai ke atas," tutur Didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler