Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Tangerang Raya Resmi Diperpanjang 14 Hari

Keputusan perpanjangan ini telah ditetapkan dalam rapat teleconference Evaluasi PSBB Tangerang Raya, pada Jumat (1/5/2020).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) berbicara dengan Gubernur Banten Wahidin Halim saat memimpin Rapat Kerja Penenanggulangan COVID-19, di Kantor Gubernur Banten di Serang, Kamis (19/3/2020). Rapat digelar untuk mengkoordinasikan langkah-langkah dan strategi penanggulangan COVID-19. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) berbicara dengan Gubernur Banten Wahidin Halim saat memimpin Rapat Kerja Penenanggulangan COVID-19, di Kantor Gubernur Banten di Serang, Kamis (19/3/2020). Rapat digelar untuk mengkoordinasikan langkah-langkah dan strategi penanggulangan COVID-19. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Banten Wahidin Halim resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya selama 14 hari ke depan.

Dikutip dari laman Instagram Wahidin, kesepakatan perpanjangan PSBB di wilayah yang mencakup Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Keputusan ini telah ditetapkan dalam rapat teleconference Evaluasi PSBB Tangerang Raya, pada Jumat (1/5/2020).

"Pertama, PSBB kita tetapkan 14 hari dengan catatan kita buka ruang untuk diperpanjang. Kedua, soal bantuan sosial nanti konsolidasi tim Pemprov Banten dengan tim kota kabupaten. Yang jelas, Pemprov Banten sudah menyiapkan anggaran," kata Wahidin.

Dalam kesempatan itu, Wahidin mengaku memberikan ruang untuk menjadi masukan dalam Peraturan Gubernur Banten tentang Perpanjangan PSBB sebelum ditetapkan.

Beberapa diantaranya mengenai pelaksanaan operasional check point dan masalah bantuan sosial.

"Untuk bantuan sosial, bagaimana kita bisa mengidentifikasi orang yang mendapat bantuan? Karena kriterianya terus berubah. Terhalang oleh data dan informasi yang dinamis dan terus berkembang," tegas Wahidin.

Sementara itu, untuk masalah realokasi dan refocussing APBD, dia mengungkapkan Pemprov Banten untuk pendidikan dan kesehatan tidak boleh dikurangi, tidak boleh diganggu.

"Pemprov Banten belum melakukan pengurangan terhadap guru honorer, termasuk untuk tenaga non-ASN honorer di Pemerintah Daerah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler