Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembentukan KUB Bank Banten dan Bank Jatim Sisa 4 Tahap Lagi

Pemerintah Provinsi Banten memastikan bahwa pembentukan Kelompok Usaha Bank antara Bank Banten dan Bank Jatim terus berjalan.
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah/Dok. Pemrov Banten
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah/Dok. Pemrov Banten

Bisnis.com, SERANG — Pembentukan Kelompok Usaha Bank yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. Dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. tinggal menyelesaikan empat tahapan lagi.

Menurut Wakil Gubernur Banten Dimyati A. Natakusumah, Pemerintah Provinsi Banten telah menyampaikan laporan kepada DPRD Banten terkait dengan sejumlah program pemerintah daerah, termasuk didalamnya penyertaan modal ke Bank Banten dan rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim.

Menurutnya, Pemprov Banten melakukan penyertaan modal dalam bentuk aset atau inbreng ke Bank Banten dengan nilai setara dengan Rp139 miliar.

“Itu sudah melalui appraisal, sudah dihitung,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi Pemprov Banten, Jumat (30/5/2025).

Dengan penyertaan modal tersebut, katanya, diharapkan Bank Banten ke depan makin kuat dan memenuhi persyaratan modal yang ditetapkan oelh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun terkait dengan pembentukan KUB, sesuai dengan pembicaraan antara Gubernur Banten Andra Soni dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, pihaknya terus melakukan pemenuhan tahapan untuk pembentukan KUB.

Dari 14 tahapan yang mesti dipenuhi, katanya, sebanyak 10 tahapan pembentukan KUB telah dilewati.

Green light, ada kabar bagus. Mudah-mudahan bisa segera KUB. Dari 14 tahapan sekarang sudah sampai [tahap] 10. Tinggal empat lagi,” kata Wagub Dimyati.

Pada Rabu (28/5/2025), DPRD Banten membacakan pandangan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Gubernur Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2025–2029.

Pada prinsipnya, fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten menyetujui dengan syarat untuk dibahas lebih lanjut di panitia khusus (pansus).

Terhadap Raperda RPJMD 2025—2029, Dimyati menjelaskan, disusun dari musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) dan pertemuan dengan stakeholder.

“Sudah diramu sedemikian rupa sesuai dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur. Mengakomodir semua keinginan kabupaten/kota, kecamatan, termasuk desa dan kelurahan,” katanya.

Program kerja dana RPJMD juga disesuaikan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dari pemerintah pusat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler