Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Namun, di tengah penantian pencairan tahap kedua, tidak sedikit calon penerima yang mempertanyakan mengapa bantuan tersebut belum juga cair ke rekening masing-masing.
Sebagai informasi, pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU dapat memantau status pencairan dana secara mandiri. Pengecekan status ini dapat dilakukan melalui beberapa kanal resmi yang telah disediakan pemerintah. Hal ini penting dilakukan agar para pekerja memahami posisi dan progres penyaluran dana bantuan.
Pahami arti notifikasi status BSU
Mengutip informasi resmi dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, setidaknya terdapat lima notifikasi yang mungkin muncul ketika penerima melakukan pengecekan status BSU.
Berikut arti masing-masing notifikasi yang perlu diketahui:
1. “NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.”
Artinya, NIK Anda sudah lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU, namun masih menunggu proses penetapan lebih lanjut.
2. “Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan Pos Indonesia.”
Notifikasi ini menunjukkan Anda sudah resmi sebagai penerima BSU dan tinggal menunggu proses penyaluran dana melalui bank atau PT Pos Indonesia (Persero).
Baca Juga
3. “Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.”
Artinya, Anda tetap berhak menerima BSU, tetapi karena terdapat permasalahan pada rekening yang terdaftar, maka dana akan dikirim melalui PT Pos Indonesia.
4. **“Dana BSU sudah tersalurkan ke Bank **.”
Notifikasi ini menandakan bahwa dana BSU telah berhasil dikirim ke rekening bank penerima.
5. “Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.”
Artinya, Anda tidak termasuk dalam daftar penerima BSU karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.
Cara cek status penerima dan pencairan BSU
Agar tidak mengalami kebingungan, calon penerima BSU dapat memeriksa status bantuan secara berkala melalui tiga cara berikut:
1. Website Kemnaker
Kunjungi laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id. Pekerja wajib login menggunakan akun terdaftar. Jika belum memiliki akun, calon penerima dapat melakukan registrasi terlebih dahulu, melengkapi profil, kemudian mengecek status pada dashboard.
2. Website BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja juga dapat memeriksa status melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Masuk menggunakan akun BPJS yang aktif dan periksa informasi status pada laman tersebut.
3. Aplikasi Kemnaker
Selain melalui website, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Kemnaker yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store. Pastikan data diri telah dilengkapi secara benar, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor rekening bank aktif, hingga status kepegawaian.
Untuk kelancaran pengecekan, penerima wajib memastikan data diri lengkap dan sesuai, di antaranya NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon aktif, serta alamat e-mail aktif.
Mengapa BSU tak kunjung cair?
Pencairan BSU dapat tertunda karena beberapa faktor, di antaranya:
Pekerja belum memenuhi syarat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Pekerja sudah menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.
Terdapat kendala pada rekening, seperti rekening yang dormant atau tidak aktif.
Namun demikian, calon penerima tidak perlu khawatir. Apabila memenuhi syarat tetapi terkendala pada rekening bank, penyaluran tetap dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia (Persero)