Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Banten Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya

Pemprov) Banten membebaskan sanksi pajak kendaraan bermotor melalui Keputusan Gubernur Nomor 170/2025.
Gubernur Banten Andra Soni
Gubernur Banten Andra Soni

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membebaskan sanksi pajak kendaraan bermotor melalui Keputusan Gubernur Nomor 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor mulai 10 April 2025.

Keputusan Gubernur Banten tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Banten Andra Soni, Kamis.

“Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai dengan tanggal 30 Juni,” ujar Andra Soni, di Kota Serang.

Andra Soni mengatakan pembebasan sanksi pajak tersebut dalam rangka membantu masyarakat untuk dapat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraannya.

Kedua, untuk membantu beban kelompok menengah dan masyarakat kecil terkait dengan pajak tadi.

“Ketiga tentu kita ingin berupaya melakukan cleansing data, karena tunggakan pajak ini terus terjadi dan kita juga harus mendata kembali kendaraan-kendaraan yang telah punah, kendaraan-kendaraan yang sudah tidak terpakai lagi dan sebagainya,” kata dia.

Andra Soni mengatakan bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini cukup dengan melakukan pembayaran pajak perjalanan tahun berjalan di tahun 2025.

Dia menyebutkan jumlah total tunggakan pajak Provinsi Banten sejak beberapa tahun yang lalu sampai dengan hari ini tercatat di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten sekitar lebih dari Rp700 miliar.

Sanksi pajak tersebut melibatkan kurang lebih sekitar 2 juta lebih kendaraan baik motor maupun kendaraan roda empat.

Andra Soni mengatakan kebijakan tersebut akan meringankan masyarakat yang menghadapi pengeluaran besar saat Lebaran dan tahun ajaran baru sekolah anak.

“Saya mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini, dan saya berharap mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan atau bisa direspon positif oleh masyarakat,” kata dia pula.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler