Bisnis.com, SERANG - Kantor OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten menilai fungsi intermediasi perbankan baik dalam penyaluran kredit maupun penghimpunan dana pihak ketiga masih terjaga meskipun dalam masa pandemi Covid-19.
Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten, Sabarudin di Serang, Jumat (7/11/2020) mengatakan, berdasarkan data bulan Agustus 2020 penyaluran kredit di Provinsi Banten apabila dibandingkan dengan posisi yang sama di tahun 2019 masih mengalami pertumbuhan sebesar 10,28 persen menjadi sebesar Rp150,39 triliun, meskipun secara 'year to date' peningkatannya belum signifikan yaitu hanya sebesar 0,67 persen.
Selain itu Rasio 'Non Performing Loan' juga masih terjaga di angka 2,27 persen pada posisi Agustus 2020. Dana Pihak ketiga yang terdiri dari giro, tabungan, dan deposito yaitu sebesar Rp188,85 triliun juga masih terjaga positif dengan pertumbuhan sebesar 9,50 persen (yoy) dan secara year to date juga masih mengalami peningkatan yang cukup baik.
"Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyaluran kredit kepada sektor UMKM yang pada posisi Agustus 2020 mengalami kontraksi sebesar 3,33 persen (yoy) yaitu sebesar Rp42,8 triliun sebagai akibat dampak pandemi Covid-19," kata Sabarudin, pada kegiatan 'Capacity Building' Economic Outlook' 2021 yang diselenggarakan forum wartawan ekonomi bisnis dan pariwisata (Ekbisspar) Provinsi Banten sefara virtual di Anyer, Serang.
Adapun sektor ekonomi perdagangan besar dan eceran yang merupakan portofolio kredit terbesar di Banten, mengalami penurunan kredit sebesar 10,85 persen. Sementara untuk sektor jasa kemasyarakatan, sosial budaya dan hiburan malah tercatat mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 147,21 persen serta untuk sektor real estate, usaha persewaan, dan jasa perusahaan tumbuh sebesar 36,67 persen.
“Stabilitas sektor jasa keuangan di Provinsi Banten tidak lepas dari adanya kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang sudah dikeluarkan OJK. Kebijakan dimaksud berhasil menjaga sektor jasa keuangan dari tekanan-tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 bahkan OJK telah memperpanjang stimulus tersebut sampai dengan Maret 2022 sehingga diharapkan dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi,” kata Sabarudin.
Baca Juga
Menurutnya, hingga 5 Oktober 2020 realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan sebesar Rp914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur yang terdiri dari 5,88 juta debitur UMKM dengan baki debet sebesar Rp361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non UMKM dengan baki debet sebesar Rp552,69 triliun.
Sementara itu, restrukturisasi pembiayaan perusahaan pembiayaan hingga 27 Oktober sudah mencapai Rp177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak pembiayaan. Sedangkan restrukturisasi pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Bank Wakaf Mikro (BWM) hingga 31 Agustus masing-masing mencapai Rp26,44 miliar untuk 32 LKM dan Rp4,52 miliar untuk 13 BWM.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan Pemerintah dan Bank Indonesia akan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan menetapkan 12 kebijakan relaksasi untuk mendukung perekonomian domestik selama dan pasca pandemi Covid-19.