Bisnis.com, SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II untuk seluruh wilayah kabupaten/kota di provinsi itu mulai 21 Oktober hingga 19 November 2020.
Keputusan perpanjangan PSBB untuk seluruh wilayah kabupaten/kota di Banten tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan tahap ke dua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang ditanda tangani Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Rabu (21/10/2020).
"Aturan pergub PSBB No 443/2020 dalam PSBB tahap dua untuk seluruh kabupaten/kota sama dengan PSBB tahap 1 seluruh kabupaten/kota se Provinsi Banten," kata juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti.
Ati mengatakan, menurut hasil evaluasi gugus tugas provinsi dan kabupaten/kota dan hasil penilaian satgas nasional, penerapan PSBB yang dilakukan di Provinsi Banten dapat mengendalikan kasus Covid-19 di Banten.
"Sehingga Banten tetap berada diluar 10 besar kasus terbanyak se-Indonesia meskipun berada di dekat daerah episentrum Covid," kata Ati yang juga Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Dalam Kepgub baru teraebut menetapkan Perpanjangan Tahap Kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga
Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dilaksanakan selama 1 (satu) bulan sejak tanggal 21 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 19 November 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Poin ke empat, waktu penetapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum Ke tiga ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota. Kemudian, pelaksanaan 'check point' (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Wali Kota.