Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangerang Ubah Pola Kerja ASN

Skema ini berlaku untuk semua jenjang ASN di lingkungan Kota Tangerang.
Kantor Pemkot Tangerang./Antara
Kantor Pemkot Tangerang./Antara

Bisnis.com, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang memastikan layanan kepada masyarakat tetap optimal meski saat ini dilaksanakan bekerja dari rumah (Work From Home) guna mengendalikan penyebaran Covid-19 serta mengurangi resiko penularan.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2020) mengatakan, keputusan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 67 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

"Hal ini berlaku untuk semua jenjang, mulai dari eselon II sampai dengan staf. ASN Pemkot Tangerang harus tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya walaupun tidak bekerja di kantor," ujar Wali Kota Arief.

Arief menambahkan, skema ini berlaku untuk semua jenjang ASN di lingkungan Kota Tangerang kendati pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang harus tetap menjadi prioritas namun tetap mengacu pada penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

"Ada juga yang Work From Field (WFF) atau bekerja dari lapangan. Contohnya petugas yang mengurusi sarana dan prasarana yang menjadi tanggung jawab Pemkot Tangerang. Untuk yang perbaikan jalan, lampu penerangan, saluran air itu bisa dilakukan di lapangan," tambahnya.

Lebih lanjut Wali Kota kembali berpesan agar masyarakat maupun ASN Pemkot Tangerang dapat senantiasa menerapkan Perilaku Hidup bersih Sehat (PHBS) serta protokol kesehatan 3M (Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Memakai Masker). "Makan makanan yang bergizi, berolahraga secukupnya agar tubuh tetap bugar," pungkas Arief.

Sementara itu, update Covid-19 di Kota Tangerang hingga tanggal 9 September 2020 pukul 11.00 WIB kasus terkonfirmasi ada 954 kasus dengan rincian 144 dalam perawatan, 758 dinyatakan sembuh dan 52 orang meninggal dunia. Sedangkan suspek dirawat ada 597 orang.

Pola Kerja Fleksibel

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menjelaskan alasan pemerintah menyesuaikan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia mengatakan pemerintah ingin penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan baik sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi pemerintah.

"Penyesuaian sistem kerja pegawai ASN dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah," kata dia, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa (8/9/2020) malam.

Ia mengatakan pemerintah tentu harus memprioritaskan kesehatan pegawai ASN. Namun agar pegawai ASN tetap berkinerja maksimal, penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN dilakukan dengan pendekatan flexible working arrangement, yaitu fleksibilitas di dalam pengaturan lokasi bekerja maupun dalam waktu bekerja.

Melalui skema pengaturan kerja yang lentur, pegawai ASN dapat bekerja di kantor atau bekerja di rumah/tempat tinggal.

Hal itu dicantumkan dalam SE Menteri PAN-RB Nomor 58/2020 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 67/2020.

Dalam SE Nomor 67/2020, ditambahkan substansi bahwa yang mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah adalah pejabat pembina kepegawaian, dengan memperhatikan data zona risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang didapat dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pada 30 Agustus 2020 terdapat 65 Kab/Kota dengan Risiko Tinggi, 230 Kab/Kota dengan Risiko Sedang, 151 Kab/Kota dengan Risiko Rendah, 42 Kab/Kota Tidak Ada Kasus, dan 26 Kab/Kota Tidak Terdampak.

"Oleh karena itu, kami meminta agar PPK dalam membagi WFH dan WFO secara aktif memantau pergerakan/perubahan zona risiko pada lokasi Instansi pemerintah yang bersangkutan," kata Kumolo.

Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/ tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 100 persen.

Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 75 persen.

Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 50 persen.

Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen.

Tjahjo menambahkan, apabila suatu Instansi pemerintah berlokasi di wilayah dengan Penetapan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka PPK juga dapat mempertimbangkan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah secara penuh.

"Kecuali, bagi instansi pemerintah dengan tugas dan fungsi yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pedoman PSBB," kata dia.

Kendati, ada ketentuan penyesuaian jumlah pegawai ASN bekerja di rumah maupun bekerja di kantor, dia tetap meminta protokol kesehatan harus selalu dijalankan secara tegas oleh ASN, baik di lingkungan kantor maupun di luar kantor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler