Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Banten menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh Kabupaten/Kota di Banten mulai hari ini, Senin (7/9/2020).
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Penerapan PSBB di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten ini dilakukan seiring dengan adanya peningkatan kasus virus Corona (Covid-19).
"Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke 9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten," kata Wahidin Halim, Minggu (6/9/2020).
Wahidin menyatakan zona risiko di setiap kabupaten/kota di Banten cenderung meningkat. Seperti diketahui jika Zona Risiko Covid-19 ditandai dengan indikator 0 - 1.8 masuk dalam Zona Merah dengan Resiko Tinggi.
Angka 1.9 - 2.4 merupakan Zona Orange Risiko Sedang; 2,5 - 3,0 Zona Kuning Risiko Rendah; serta Zona Hijau yang merupakan zona tidak terdampak dan tidak tercatat kasus positif Covid-19.
Menurut Wahidin, Banten tidak pernah terpengaruh dengan kondisi maupun istilah apapun yang terpenting tetap menaruh perhatian terhadap penanggulangan penyebaran Covid-19.
Baca Juga
"Berkali-kali saya ingatkan, adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilisasi warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona resiko tinggi," ujarnya.
PSBB di delapan (8) kabupaten/kota sebelumnya hanya berlaku di wilayah Tangerang Raya dan telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, saat ini penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya.
Oleh sebab itu, Wahidin mengimbau kembali agar masyarakat Banten semakin menyadari dan peduli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, semua pihak diharapkan mengimplementasikan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019 sebagai turunan dari Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi, zona resiko dengan 15 indikator penilaian Covid-19 dengan cut of data pada 29 Agustus 2020, kota Tangerang berada di angka 1.7, Kabupaten Tangerang 1.8, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan dan Cilegon telah mencapai 1.9 dan Kota Serang berada di angka 2,1 sementara Kabupaten Serang berada di angka 2,2 dan terakhir Kabupaten Pandeglang 2,4.
Dijelaskan Ati, selama PSBB tahap 9 - 10 telah terjadi penurunan disiplin kesadaran masyarakat terhadap wabah Covid-19. Mobilitas masyarakat juga sudah tidak terkendali, serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga, faktor-faktor tersebut menyebabkan adanya peningkatan kasus.
Namun, Ati menegaskan intensitas skrinning Covid-19 meningkat di delapan kabupaten/kota Provinsi Banten. Dia berharap agar dilakukan gerakan edukasi dan inovasi melalui solidaritas bersama seluruh komponen masyarakat dalam meningkatkan kesadaran bahaya wabah Covid-19 di masyarakat, atau tidak hanya menjadi tanggung jawab bidang kesehatan saja.
Sementara itu, berdasarkan laporan harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Minggu (6/9/2020) kasus konfirmasi positif Covid-19 di Banten bertambah 85 orang sehingga totalnya menjadi 3.187 orang.
Adapun, kasus sembuh di provinsi tersebut bertambah 28 orang sehingga totalnya menjadi 2.234 orang, sedangkan kasus meninggal akibat Covid-19 tidak mengalami penambahan.