Bisnis.com, TANGSEL- Pengelolaan aset wakaf menjadi sektor bisnis dapat meningkatkan nilai tambah dari manfaat tanah dan barang yang dititipkan sejumlah masyarakat untuk kepentingan umat.
Aset wakaf yang dikelola secara bisnis oleh Nazir Wakaf, petugas resmi pengelola aset wakaf, tersebut harus melaporkan keuntungannya kepada negara melalui Kementrian Agama (Kemenag) dan diaudit oleh pihak independen.
Abdul Rojak, Kepala Seksi Bimbingan Islam Kemenag Kota Tangsel, mengatakan sejatinya wakaf dikelola secara baik dan bertanggung jawab itu tidak sebatas menjaga dan menunggui aset tersebut.
“Pengelola wakaf tidak sebatas menjaga dan menunggui aset itu saja. Melainkan, bisa memberdayakannya, supaya pengelolaannya bisa lebih baik,” katanya melalui situs resminya, Sabtu (20/2/2016).
Menurutnya, selama ini aset wakaf berupa tanah atau barang belum dikelola secara maksimal, sehingga hanya menjadi tanah kosong atau bangunan yang dipakai untuk kegiatan warga.
Padahal, lanjutnya, aset wakaf tersebut sesungguhnya bisa diberdayakan dengan menjadikannya bernilai ekonomis, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.
Adapun jumlah tanah wakaf di wilayah Tangsel cukup banyak, berdasarkan pendataan pada 2015 mencapai sekitar 1.347 lokasi, yang sebagian besar di atasnya sudah berdiri bangunan masjid atau mushala dan lembaga pendidikan.