Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lindungi Tenaga Kerja Nonformal dan Rentan, Banten Siapkan Perda Khusus

Pemerintah Provinsi Banten tengah menyiapkan raperda untuk mengatur pelindungan bagi tenaga kerja di sektor informal dan rentan.
Pengemudi ojek online tengah melakukan aksi. Pemerintah Provinsi Banten sedang menyusun rancangan peraturan daerah atau raperda untuk memberikan perlindungan bagi pekerja di sektor nonformal seperti tenaga kerja di ojek online./Bisnis-Himawan L Nugraha
Pengemudi ojek online tengah melakukan aksi. Pemerintah Provinsi Banten sedang menyusun rancangan peraturan daerah atau raperda untuk memberikan perlindungan bagi pekerja di sektor nonformal seperti tenaga kerja di ojek online./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, SERANG — Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan satu rancangan peraturan daerah atau raperda yang mengatur tentang jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada pekerja nonformal dan rentan.

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan bahwa raperda yang merupakan inisiasi dari DPRD Provinsi Banten akan mulai dilakukan pembahasan.

"Salah satu raperda yang akan segera dibahas itu terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dan, ini merupakan inisiasi DPRD. Sehingga kalau inisiasi DPRD ada tahapan yang harus ditempuh dan dalam waktu segera akan dibahas," ujarnya dikutip dari keterangan resmi Pemprov Banten, Rabu (11/6/2025).

Dengan hadirnya aturan tersebut, katanya, menjadi dasar bagi Pemprov Banten dalam mengintervensi bagi pekerja nonformal dan rentan, khususnya dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Banten.

"Ini merupakan perda yang nanti bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengintervensi pekerja nonformal dan rentan. Seperti ojek online, nelayan, petani dan sebagainya," katanya.

Andra Soni juga mengungkapkan dirinya mendapatkan saran dan masukan dari anggota DPRD Provinsi Banten terkait dengan percepatan pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) atas sejumlah perda yang telah ditetapkan.

“Kami mendapatkan saran dan masukan, dengan banyaknya perda-perda yang belum ditindaklanjuti melalui pergub, salah satunya Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren," ujarnya.

Jumlah Angkatan Kerja

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Banten, jumlah angkatan kerja berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Februari 2025 sebanyak 6,21 juta orang, naik 163.930 orang dibandingkan dengan Februari 2024.

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) naik sebesar 0,87% poin dibandingkan dengan Februari 2024. Jumlah penduduk yang bekerja di Banten pada Februari 2025 sebanyak 5,8 juta orang, naik sebanyak 175.910 orang dari Februari 2024.

Dari sisi lapangan usaha yang mengalami peningkatan terbesar adalah Kontruksi sebesar 113.770 orang. Pada Februari 2025 sebanyak 3,10 juta orang (53,37%) bekerja pada kegiatan formal, naik sebesar 3,11% dibandingkan dengan Februari 2024.

Adapun persentase setengah pengangguran dan pekerja paruh waktu pada Februari 2025 turun masing-masing sebesar 1,77% dan 1,88% dibandingkan dengan Februari 2024.

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2025 sebesar 6,64%, turun sebesar 0,38% dibandingkan dengan Februari 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler