Bisnis.com, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) menyebutkan bahwa kawasan kumuh di daerah itu selama kurun waktu dua tahun sejak 2017 hingga 2019 terus berkurang.
Kepala Bidang Permukiman pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Tangerang Selatan, Carsono mengatakan Wali Kota Tangerang Selatan telah menerbitkan SK NOMOR 663/Kep.131-Huk/2017 tentang Lokasi Permukiman Kumuh di mana luasan kumuh di kota itu pada 2019 mencapai 516.78 hektare
Kemudian, di tahun 2018 setelah dilakukan pendataan "baseline" kawasan kumuh telah berkurang menjadi 111,6 hektare dan di akhir tahun 2019 telah berkurang lagi menjadi tersisa 80 hektare.
"Kita targetkan pada tahun 2021, kawasan kumuh di Tangerang Selatan berkurang lagi," katanya, Senin (18/11/2019).
Dijelaskannya, penangan kawasan kumuh di Kota Tangerang Selatan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah tetapi diperlukan adanya kerja sama dengan dukungan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Oleh karena itu, setiap tahunnya dilakukan pemetaan kawasan kumuh untuk kemudian dilakukan penataan secara berkesinambungan. Harapannya adalah agar kawasan kumuh tersebut berubah menjadi pemukiman yang nyaman dan aman.
"Kita bagi penanganan kawasan kumuh dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Sehingga penanganan kawasan kumuh di Tangerang Selatan dapat berkurang. Sebab, jenis kawasan kumuh di Tangerang Selatan berbeda dengan kota/kabupaten lainnya," ujarnya.
Untuk program penanganan kawasan kumuh yang dilakukan pada tahun ini, Carsono mengatakan dilaksanakan di wilayah Kelurahan Serua, Kelurahan Ciputat, Kelurahan Kedaunr, Kelurahan Lengkong Gudang dan Kelurahan Pondok Kacang Barat. Penataan kawasan kumuh tersebut menggunakan APBD Kota Tangerang Selatan.
Sedangkan untuk yang menggunakan APBN, penataan kawasan kumuh dilaksanakan di Kampung Dadap dan Pondok Aren. Jenis kegiatan yang dilakukan adalah pembuatan saluran air dan jalan lingkungan. "Ke depannya juga akan dilengkapi 'vertical garden' serta sarana lainnya," ujarnya.
Sementara untuk penataan kawasan kumuh tahun 2020 yang menggunakan APBD Kota Tangerang Selatan penataan kawasan kumuh akan difokuskan di Kampung Nambo, Kecamatan Serpong berupa pembuatan sarana dan prasarana permukiman.
Sedangkan dari dana APBD Provinsi Banten penataan kawasan kumuh di Kota Tangerang Selatan akan di laksanakan di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan pamulang.
"Kita libatkan semua OPD diantaranya Dinas PU, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pariwisata dan forum CSR agar penanganan kawasan kumuh ini bisa segera terlaksana," katanya.
Dalam amanat Undang-Undang 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi kewajiban Pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak.
Kota Tangsel yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Jakarta menjadi pilihan masyarakat untuk bermukim karena keterdekatan jarak dengan Ibukota sehingga terbentuklah daerah-daerah padat yang tidak layak huni.
Secara umum, daerah kumuh (slum area) diartikan sebagai suatu kawasan pemukiman atau pun bukan kawasan pemukiman yang dijadikan sebagai tempat tinggal yang bangunan-bangunannya berkondisi substandar atau tidak layak yang dihuni oleh penduduk miskin yang padat.
Kawasan yang sesungguhnya tidak diperuntukkan sebagai daerah pemukiman di banyak kota besar, oleh penduduk miskin yang berpenghasilan rendah dan tidak tetap dijadikan tempat tinggal, seperti bantaran sungai, di pinggir rel kereta api, tanah-tanah kosong di sekitar pabrik atau pusat kota, dan di bawah jembatan
Adapun suatu daerah atau kawasan teridentifikasi sebagai kawasan kumuh dapat ditinjau dari 7 indikator yaitu kondisi bangunan, jalan lingkungan, drainase lingkungan, air limbah, air bersih/air minum, pengelolaan persampahan dan pengamanan bahaya kebakaran.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam pengentasan kawasan kumuh melakukan langkah yakni Membetuk Satuan Kerja (Satker) Kotaku dan Sanimas, mengkoordinasikan penyelenggaraan kotaku, menyiapkan peraturan pendukung SK kumuh, memonitor capaian kinerja program dan pengelolaan lingkungan.
Selain itu, membentuk pokja PKP Kota Tangerang Selatan, mengoordinasikan keterpaduan program dan penyelenggaraan APBD, mengalokasikan dana operasional kegiatan pokja PKP, memastikan masuk RPJMD, melakukan sinkroni target terkait perumahan dan permukiman layak huni dan mengajukan usulan satker kepada PUPR.