Bisnis.com, RANGKASBITUNG – Penggunaan dana desa di Kabupaten Lebak, Probinsi Banten, tahun ini difokuskan pada peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat pedesaan melalui usaha kecil dan menengah (UKM).
"Kita yakin pemberdayaan ekonomi masyarakat itu dapat memutus mata rantai kemiskinan dan pengangguran," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Lebak Rusito di Rangkasbitung, ibu kota Kabupaten Lebak, pada Senin (15/7/2019).
Pengalokasian dana desa 2019 untuk 340 desa tersebar di 28 kecamatan mencapai Rp400 miliar lebih. Dari Rp400 miliar lebih itu, kata dia, desa mendapatkan bantuan dana desa bervariasi mulai Rp1 miliar hingga Rp3 miliar/desa.
Berdasarkan Permendes Nomor 16 Tahun 2018 bahwa penggunaan dana desa pada 2019 bergeser dari pembangunan infrastuktur ke peningkatan ekonomi masyarakat perdesaan.
Selama ini, lanjutnya, infrastuktur pedesaan di Kabupaten Lebak memadai untuk mendukung kelancaran peningkatan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, Permendes Nomor 16 Tahun 2018 harus dilaksanakan tahun 2019 dari infrastruktur ke peningkatan ekonomi masyarakat perdesaan.
Apalagi, Kabupaten Lebak memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang melimpah dan bisa dijadikan bahan baku pengelolaan usaha.
Potensi SDA itu di antaranya komoditas pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan dan pariwisata. "Kita berharap pelaku UKM di daerah itu berkembang dengan pemberdayaan ekonomi melalui dana desa itu," ujarnya.