Bisnis.com, RANGKASBITUNG – Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengapresiasi pengolahan emas nonmerkuri yang dibangun Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
"Kami berharap pertambangan emas rakyat itu bebas dari bahan berbahaya penggunaan merkuri," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak Nana Sundjana di Rangkasbitung, ibu kota Kabupaten Lebak, pada Rabu (12/12/2018).
Pengolahan emas nonmerkuri itu sudah diresmikan oleh BPPT sehingga menjadikan pendidikan kepada masyarakat agar tidak menggunakan merkuri dalam pengolahan emas.
Air raksa atau merkuri atau hydrargyrum adalah unsur kimia pada tabel periodik dengan simbol Hg dan nomor atom 80. Unsur golongan logam transisi ini berwarna keperakan dan merupakan satu dari lima unsur yang berbentuk cair dalam suhu kamar serta mudah menguap.
Dia mengatakan penggunaan merkuri bisa menimbulkan gangguan kesehatan manusia juga merusak ekosistem.
Pembangunan pengolahan emas nonmerkuri yang berlokasi di Desa Lebak Situ, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, merupakan percontohan di Indonesia.
Dengan demikian, pihaknya berharap penambang emas rakyat menjadi ramah lingkungan, karena tidak menggunakan merkuri.
Pemerintah menghapuskan penggunaan merkuri sesuai dengan UU No. 11/2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.
Dengan ratifikasi Konvensi Minamata itu, lanjutnya, tentu pemerintah hadir untuk pengurangan dan penghapusan merkuri.
"Kami yakin dengan peresmian pengolahan emas nonmerkuri, tidak ada lagi penambang menggunakan bahan merkuri," paparnya.
Dia menjelaskan apabila manusia menggunakan zat merkuri bisa menimbulkan berbagai penyakit, di antaranya kanker dan kebutaan.
Begitu juga daerah aliran sungai yang terpapar zat merkuri menimbulkan kerusakan ekosistem. "Kami akan menindak tegas jika penambang emas menggunakan zat merkuri dan bisa diproses hukum."