Bisnis.com, TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, optimistis tunggakan pelunasan beras sejahtera (rastra) sebesar Rp3,8 miliar oleh sejumlah kepala desa tercapai karena sudah ada kesepakatan untuk pembayaran hingga 28 Maret 2018.
"Itu merupakan batas waktu dan sebanyak 111 kepala desa sudah menandatangani perjanjian," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Sulta D. Sitohang di Tangerang pada Jumat (16/3/2018).
Sulta mengatakan upaya yang dilakukan masih dalam ranah perdata karena kepala desa bersedia membayar tunggakan.
Bahkan, pihakny akan menyerat masalah itu ke ranah pidana jika kepala desa tidak bersedia melunasi setelah ada tiga kali surat pemanggilan.
Dia mengatakan memang ada sejumlah kepada desa yang membandel, sudah dua kali dipanggil tapi belum juga kunjung datang menghadap untuk menjelaskan masalah yang dihadapi.
Hal tersebut sehubungan Kepala Perum Bulog Divre Tangerang Junaidi mengatakan tunggakan rastra selama 2017 di daerah ini mencapai Rp5,1 miliar.
Baca Juga
Namun tunggakan terbesar di Kecamatan Pakuhaji mencapai Rp900 juta, Kecamatan Pasar Kemis, Mauk, Kecamatan Rajeg, Sepatan, Kronjo, dan Mekar Baru.
Tunggakan terjadi karena diduga kepala desa tidak menyetorkan kepada Bulog, padahal warga penerima rastra telah membayar.
Seharusnya tunggakan tersebut telah lunas awal Januari 2018, tetapi hingga saat ini belum dibayar, maka pengiriman beras tahap berikutnya menjadi tersendat.
Petugas Bulog sudah berupaya maksimal untuk menagih pembayaran, tetapi tidak berhasil karena sejumlah kepala desa sulit ditemui.
Masalah tunggakan serupa juga terjadi pada 2016 setelah sejumlah kepala desa diperiksa jaksa, mereka bersedia menyetorkan uang itu.
Sedangkan petugas Bulog akhirnya menyerahkan permasalahan itu ke kejaksaan sebagai jaksa negara berhak untuk menagih agar uang dapat dikembalikan atau menjalani proses hukum.
Sulta menambahkan dalam pemanggilan tersebut terdapat sebanyak 63 kepala desa yang belum sama sekali membayar.