Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA BANTEN 2017: Rano Karno Ambil Formulir

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Banten menyatakan, lima orang bakal calon gubernur dan wakil gubernur Banten 2017 mendatang, sudah mengambil formulir penjaringan di PDIP termasuk Gubernur Banten Rano Karno.
Rano Karno/Antara
Rano Karno/Antara

Kabar24.com, SERANG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Banten menyatakan, lima orang bakal calon gubernur dan wakil gubernur Banten 2017 mendatang, sudah mengambil formulir penjaringan di PDIP termasuk Gubernur Banten Rano Karno.

"Tadi dari tim-nya pak Rano Karno sudah ambil formulir ke DPD. Tim Pak Rano datang sekitar pukul 11.30 WIB dan yang ambil formulir untuk pak Rano tadi atas nama Dr Kristian Utomo ,"kata Wakil Sekretaris DPD PDIP Banten yang juga anggota tim verifikasi penjaringan calon gubernur, Sabdo Waluyo di Serang, Selasa.

Tim dari calon gubernur Banten 2017 atas nama Rano Karno hanya mengambil formulir ke DPD dan belum menjanjikan tanggal pengembalian formulir tersebut.

"Kalau di DPD terakhir penyerahan formulir itu tanggal 16 Maret, kalau di DPC-DPC harusnya tanggal 10 sudah masuk semua," kata Sabdo.

Menurut Sabdo, dengan diambilnya satu formulir atas nama bakal calon gubernur Banten Rano Karno, maka jumlah bakal calon gubernur yang mengambil formulir di PDIP yakni lima nama antara lain Andika Hazrumi (DPR), TB Haerul Zaman (Wali Kota Serang), Taufik Nuriman (Mantan Bupati Serang), Mulyadi Jayabaya (Mantan Bupati Lebak) dan Rano Karno (Gubernur Banten).

"Kami mendapat informasi, besok dua orang akan mengembalikan formulir atau resmi mendaftar yakni Andik Hazrumi dan Haerul Zaman," kata Sabdo.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Banten telah membuka pendaftaran penjaringan dan penyaringan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, menghadapi Pilgub Banten 2017 sejak 27 Pebruari lalu dan akan ditutup pada 16 Maret 2016.

Menurut Ketua DPD PDIP Banten HM Sukira, penjaringan dan penyaringan bakal calon gubernur dan wakil gubernur tersebut sesuai dengan instruksi DPP PDIP No 1226, kemudian sesuai dengan UU 8 Tahun 2015 dan Peraturan Partai PDI Perjuangan No 4 Tahun 2015. Pendaftaran bisa dilakukan di DPC, DPD dan juga DPP PDI Perjuangan.

DPD hanya melakukan penjaringan dan penyaringan bagi kader maupun non kader PDIP yang mendaftar, sedangkan keputusan tetap ada di DPP PDI Perjuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler