Bisnis.com, TANGERANG - Pelaku usaha di Banten berharap pemerintah membuat dispensasi khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait dengan penerapan formula pengupahan yang baru.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten Bidang UMKM, Koperasi, dan Ekonomi Kreatif Anang Rahmatullah menyatakan ketentuan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku sekarang maupun skema pengupahan baru tetap belum fleksibel untuk diterapkan oleh UMKM.
Dia mengatakan dispensasi dimaksud lebih pada penguatan permodalan selain menuntut pengusaha harus mengikuti kebijakan yang ditelurkan pusat.
“UMKM tidak bisa menerapkan kebijakan pengupahan yang dibuat pemerintah ini. Kalau mau bikin kebijakan tolong sekalian permudahan akses permodalan baru menyangkut sumber daya manusia,” ungkapnya kepada Bisnis pada Senin (19/10/2015).
Pemerintah pusat menelurkan formulasi baru penghitungan besaran kenaikan upah minimum. Setiap tahun penghitungannya dilakukan dengan cara menjumlahkan upah minimum tahun berjalan dikali angka inflasi di masing-masing daerah ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Bagi UMKM, perubahan itu tetap saja belum bisa dicapai selama UMP tidak diturunkan yang nilainya dirasa terlalu tinggi jika patok secara rata baik untuk industri besar dan sedang maupun industri kecil dan menengah (IKM).
UMP Banten 2015 adalah Rp1,6 juta, sedangkan upah minimum kota (UMK) untuk Tangerang adalah Rp2,73 juta.
Menurut Anang, sebetulnya ada UMKM yang mampu membayar pekerjanya Rp2,6 juta - Rp2,8 juta per bulan. Tapi nilai ini berlaku secara keseluruhan alias take home pay, bukan untuk gaji pokok saja.
“Permodalan dan ketenagakerjaan ini jadi kendala Banten untuk mengejar target 1 juta UMKM tahun ini,” tuturnya.
Populasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Provinsi Banten kini sekitar 800.000. Mereka tersebar di berbagai sektor bisnis, tetapi mayoritas adalah makanan dan kerajinan. Ke depan dua sektor ini diperkirakan tetap mendominasi.