Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Tangerang Diminta Manfaatkan Diskon 77 Persen Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota Tangerang mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan diskon 77 persen hingga 31 Agustus 2022 untuk pembayaran PBB-P2.
Ilustrasi pajak/Istimewa
Ilustrasi pajak/Istimewa

Bisnis.com, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan diskon 77 persen hingga 31 Agustus 2022 untuk pembayaran PBB-P2.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan untuk memudahkan masyarakat maka sudah dibuka loket pembayaran di setiap kantor Kecamatan.

Selain itu ada juga konter layanan lainnya seperti Bank BJB, toko retail Alfamart dan Indomaret serta melalui Aplikasi seperti BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, OVO, GOPAY, LinkAja, dan Tangerang Live.

"Bagi yang ingin bayar PBB-P2 maka bisa membawa SPT atau menyebutkan Nomor objek pajak kepada petugas untuk kemudian di cek datanya dan sesuaikan. Sehingga ini sangat mudah," kata Kiki, Senin (29/8/2022).

Perlu diketahui Pemkot Tangerang telah memberikan pengurangan ketetapan PBB-P2 sampai dengan tahun 2014 sebesar 77 persen dan penghapusan sanksi administrasi atau penghapusan denda PBB-P2 sampai dengan tahun 2021.

Camat Cipondoh, Rizal Ridholloh mengimbau agar masyarakat untuk memanfaatkan program ini, karena diskon 77 persen ini akan berakhir dalam dua hari lagi atau pada 31 Agustus 2022. Karena dari pajak yang dibayarkan, untuk pembangunan Kota Tangerang.

"Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Tangerang khususnya warga Kecamatan Cipondoh, karena antusiasnya sangat tinggi untuk membayarkan PBB ini. Kami di sini sebenarnya membuka dua loket. Satu di Kantor Kecamatan dan satu lagi di UPT Timur dan dua-duanya selalu penuh," kata dia.

Nur Aini, warga Cipondoh mengatakan dengan adanya diskon ini cukup membantu karena yang awalnya harus membayar Rp986.000 untuk pajak dari 2008 hingga 2015, kini hanya membayar Rp225.000.

Erik yang berdomisili di Cipondoh Makmur tidak menyangka dengan adanya diskon 77 persen yang seharusnya membayarkan pajaknya sebesar Rp1,4 juta hanya dibayarkan sebesar Rp350.000.

"Saya membayarkan pajak dari tahun 2007 hingga 2014. Saya sangat terbantu dan di luar dugaan juga dengan diskon ini maka saya ucapkan terima kasih banyak kepada Pemerintah Kota Tangerang. Saya harap, Kota Tangerang bisa menjadi contoh bagi kota-kota yang lain," kata dia dalam keterangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler