Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Banten Wahidin Halim mewacanakan penerapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019.
Hal itu terungkap dalam telekonferensi Rapat Evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Perpanjangan Ketujuh (VII) atau PSBB Tahap VIII wilayah Tangerang Raya (Minggu, 9/8/2020). Demikian dikutip dari akun instagram Pemprov Banten.
Wacana penerapan Inpres No. 6 Tahun 2020 itu untuk merespon terjadinya peningkatan kasus di wilayah Tangerang Raya, khususnya di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Namun demikian, lanjut Gubernur Banten, wacana itu perlu didiskusikan dan dikaji lebih lanjut. Termasuk kesiapan aparat penegak hukum. Disesuaikan dengan kondisi masing-masing kabupaten/ kota.
"Ada kecenderungan kenaikan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Walaupun tidak berpengaruh terhadap kenaikan di tingkat nasional, kita kaji dan apa yang mempengaruhinya," ungkapnya.
"Waspadai dan pertahankan. Jangan sampai posisi Zona Kuning kembali lagi ke Zona Merah karena akan sangat berat untuk penanganannya," tegas Gubernur Banten.