Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disnaker Lebak Minta Perusahaan Bayar THR Sebelum Lebaran

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Banten meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya bagi para karyawan sebelum Lebaran.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, LEBAK - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Banten meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya bagi para karyawan sebelum Lebaran.

"Kami berharap perusahaan dapat segera merealisasikan pembayaran THR kepada karyawan," kata Kepala Disnaker Kabupaten Lebak Tajudin Yamin, Senin (18/5/2020).

Pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Pembayaran THR itu berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 06 tahun 2016 wajib perusahaan memberikan THR.

Apabila, perusahaan tersebut tidak memberikan THR kepada karyawanya, maka Disnaker akan menindaklanjutinya.

Sebab, kewenangan sanksi kepada perusahaan yang menyalahi Permenaker RI Nomor 06 tahun 2016 itu ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi.

Pemerintah daerah sudah menyebarkan surat kewajiban membayar THR kepada 70 perusahaan dengan jumlah karyawan sekitar 12.000 pekerja.

Pembayaran THR itu mulai masa kerja 12 bulan dengan mendapatkan satu bulan gaji juga masa kerja satu bulan dapat THR secara proporsional.

Namun, pembayaran THR bagi pekerja di bawah satu tahun dihitung dari masa kerja per 12 bulan dikali satu bulan upah.

Pemberian THR selambat-lambatnya H-7 atau satu pekan sebelum lebaran.

"Kami minta semua perusahaan dapat mentaati Permenaker itu," katanya menjelaskan.

Menurut dia, bagi perusahaan yang belum mampu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor N/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19 dapat kelonggaran dan keringanan.

Dalam SE itu bisa dilakukan pembayaran THR dengan bentuk penundaan atau pencicilan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar kepada pekerjanya sesuai regulasi yang berlaku.

Saat ini, kata dia, sebanyak 70 perusahaan di Kabupaten Lebak sesuai wajib lapor melalui online dan mereka kebanyakan bergerak bidang jasa pembiayaan, seperti leasing sepeda motor dan industri.

"Kami minta perusahaan yang mampu wajib membayar THR dengan tepat waktu," katanya menjelaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler