Bisnis.com, LEBAK - Wisatawan dilarang mengunjungi masyarakat Badui Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikawartana dan Cikeusik di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sepanjang memasuki bulan Kawalu atau bulan larangan.
"Bulan Kawalu ditetapkan mulai Selasa (28/2) hingga tiga bulan mendatang," kata Kudil (40) warga Badui yang juga seniman Badui saat dihubungi di Lebak, Senin (2/3/2020).
Wisatawan yang hendak mengunjungi kawasan Badui Dalam dengan pakaian khas putih-putih dan lomar ikat kepala putih dilarang karena memasuki bulan Kawalu.
Selama ritual Kawalu itu maka para wisatawan dilarang memasuki permukiman Badui Dalam, seperti Kampung Cibeo, Cikertawan, dan Cikeusik.
Sebab, masyarakat Badui Dalam selama tiga bulan melaksanakan ritual Kawalu, sehingga penuh kekhusyuan.
Masyarakat Badui Dalam melaksanakan tradisi Kawalu dengan puasa serta berdoa agar kehidupan penuh kedamaian dan kesejahteraan dan panen melimpah.
"Saya kira masyarakat Badui Dalam melaksanakan ritual Kawalu dengan khusyuk dan penuh sederhana," katanya menjelaskan.
Ia juga mengimbau wisatawan dapat memahami pelarangan mengunjungi Badui Dalam sehubungan memasuki Kawalu tersebut.
Selain itu juga telah dipasang peringatan di pintu gerbang Badui di Ciboleger agar wisatawan menaati hukum adat.
Tradisi Kawalu warisan nenek moyang sejak turun temurun dan wajib dilaksanakan setiap tahun dan tiga kali selama tiga bulan dengan puasa seharian.
Perayaan Kawalu merupakan salah satu tradisi ritual yang dipercaya oleh warga Badui Dalam.
"Perayaan Kawalu itu permukiman Badui Dalam tampak sepi dan mereka lebih memilih tinggal di rumah-rumah," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Plh Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin mengatakan, penutupan kawasan Badui Dalam itu tidak mempengaruhi kunjungan wisatawan ke permukiman Badui.
Sebab, kawasan permukiman Badui Luar diperbolehkan dikunjungi wisatawan.
"Kami minta wisatawan tidak ke Badui Dalam, namun cukup dengan warga Badui Luar saja," katanya.