Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Tangerang Berikan Subsidi 100% atas Kenaikan NJOP

Pemerintah Kota Tangerang memberikan subsidi sebesar 100 persen untuk kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga masyarakat tak perlu khawatir dan tetap melakukan pembayaran sesuai dengan tahun sebelumnya.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melakukan pembayaran pajak dalam rangka panutan pajak./Antara
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melakukan pembayaran pajak dalam rangka panutan pajak./Antara

Bisnis.com, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang memberikan subsidi sebesar 100 persen untuk kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga masyarakat tak perlu khawatir dan tetap melakukan pembayaran sesuai dengan tahun sebelumnya.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, memang ada yang berbeda dengan pembayaran pajak tahun ini yakni Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) adalah NJOP yang mendekati harga di pasaran.

"Ada kenaikan nominal tertera dalam SPPT PBB di Kota Tangerang, warga tak perlu risau dengan hal tersebut karena Pemkot Tangerang memberikan subsidi 100 persen untuk kenaikan tersebut. Sehingga nominal yang dibayarkan akan sama dengan tahun sebelumnya," jelas Arief, Senin (24/2/2020).

Sementara itu, dalam rangka memperingati HUT Kota Tangerang ke 27, Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama gelar kegiatan Pekan Panutan Pajak bagi para pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

"Saya himbau agar para pegawai bisa menjadi panutan bagi warganya dengan membayarkan pajaknya tepat waktu," ujar Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Said Endrawiyanto menuturkan, kenaikan NJOP tersebut justru menguntungkan masyarakat di Kota Tangerang.

Kemudian, di Indonesia hanya Kota Tangerang yang memberlakukan subsidi 100 persen bagi warganya dalam hal pembayaran kenaikan NJOP.

"Nilai tertera di SPPT PBB tersebut bisa menjadi acuan untuk penjualan objek pajak, sehingga tidak akan ada objek yang dijual di bawah harga NJOP tertera. Kemudian untuk pembayaran pajak kenaikan, selisihnya ditanggung Pemkot Tangerang 100 persen," papar Said.

Sebagai informasi tambahan untuk tahun 2020 Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang menargetkan sebanyak Rp879 milyar BPHTB yang dapat disetorkan pada kas daerah. Data ini menunjukkan kenaikan sebanyak 19 persen dari tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler