Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cadangan Pangan Pemkab Serang Capai 210 Ton

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Serang, Banten, saat ini memiliki cadangan pangan sebanyak 210 ton gabah kering giling (GKB) setara dengan 126 ton beras, sehingga aman dan memenuhi standar pelayanan minimal bidang ketahanan pangan provinsi dan kabupaten/kota.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, SERANG - Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Serang, Banten, saat ini memiliki cadangan pangan sebanyak 210 ton gabah kering giling (GKB) setara dengan 126 ton beras, sehingga aman dan memenuhi standar pelayanan minimal bidang ketahanan pangan provinsi dan kabupaten/kota.

"Cadangan pangan tersebut sampai saat ini masih dikerjasamakan dengan Koperasi Usaha Tani Bungsu di Kecamatan Kramatwatu," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Serang, Suhardjo di Serang, Kamis (13/2/2020).

Ia menjelaskan cadangan pangan tersebut rencananya akan disimpan di gudang cadangan pangan kabupaten di Kecamatan Pontang dan dikelola oleh UPTD Cadangan Pangan. Untuk itu perbaikan gudang akan dilaksanakan pada tahun ini, sehingga pemindahan stok akan dilakukan bertahap, karena gabah memiliki waktu simpan terbatas.

"Salah satu upaya pengelolaan cadangan pangan yang rutin dilakukan adalah refresh stok," kata Suhardjo.

Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Mumun Munawaroh mengatakan refresh stock merupakan salah satu upaya pembaharuan stok cadangan pangan lama dengan yang baru.

'Refresh stock' ini dlaksanakan secara bertahap sebelum panen raya tiba, sehingga diharapkan restock bisa dilaksanakan saat produksi sedang berlimpah atau saat panen raya.

"Untuk tahun ini, refresh akan dilaksanakan mulai Februari hingga Maret, sehingga diharapkan pada April mendatang sudah mulai restock gabah baru," ujar Mumun.

Cadangan pangan Pemerintah Daerah (CPPD) sendiri merupakan bagian dari cadangan pangan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, danKetahanan Pangan dalam negeri sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan pasal 23.

"Mengikuti Permentan 65/2010 tentang standar pelayanan minimal bidang ketahanan pangan provinsi dan kabupaten/kota, dimana kabupaten kota memiliki cadangan pangan minimal 100 ton ekuivalen beras, dan Kabupaten Serang telah memenuhi standar tersebut," ujarnya.

Namun demikian Mumun menambahkan, dengan keluarnya Peraturan Menteri Pertanian No 11/Permentan / KN.30/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah, dimana jumlah cadangan beras pemerintah kabupaten adalah 80 persen x cadangan beras total provinsi x (rasio jumlah penduduk Kabupaten Serang/Jumlah penduduk Provinsi Banten).

"Berdasarkan perhitungan tersebut, jumlah cadangan Pemerintah Kabupaten Serang dan provinsi seharusnya sekitar 628 ton setara beras," ungkapnya.

Saat ini, kata Mumun, cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Serang adalah 210 ton gabah kering giling atau setara 126 ton beras. Dan itu sudah memenuhi Permentan terbaru.

"Tahun ini Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan akan meningkatkan cadangan pangannya sebesar 17 ton gabah atau kurang lebih 10 ton ekuivalen beras," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler